BUMN pengembang properti, Perum Perumnas mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 1,568 triliun. Jumlah ini lebih sedikit dari yang sebelumnya sempat diajukan perusahaan tersebut, yakni Rp 2 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI RDP Dengan Direktur Utama Perum Perumnas. Ia menyebut, modal yang berasal dari APBN Tahun 2022 itu telah diberikan kepada beberapa BUMN termasuk diantaranya Perum Perumnas.
Ia selaku pimpinan sidang menyampaikan, pada 2 September lalu, Perum Perumnas mengajukan PMN tunai untuk tahun 2022 sebesar Rp 2 triliun yang penggunaannya melingkupi 3 hal, yang pertama program Perumahan Rakyat Jakarta dan Medan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penyelesaian persediaan highlight risk, dan terakhir untuk biaya pembuatan lahan Perumnas.
Dalam momentum tersebut, Direktur Utama PT Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro melaporkan, dana sebesar Rp 1,568 triliun tersebut hingga saat ini belum Perumnas terima dan masih dalam tahap proses.
"Hari ini ada harmonisasi, harmonisasi untuk PP atas PMN yang Rencananya akan kami terima. Jadi memang PMN Tahun 2022 ini sebesar Rp 1,568 triliun sampai hari ini belum kami terima. Masih berproses dan hari ini adalah proses harmonisasi antara Departemen Keuangan, Kemenkumham, dan kami, sebagai calon penerima," ungkapnya.
Setelah proses harmonisasi ini, Budi mengatakan, harapannya di bulan November adanya penetapan Rencana Biaya Pelaksanaan (RBP), hasil harmonisasi Menteri Keuangan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"(di Setneg) Kemudian untuk ditandatangani presiden pada bulan Desember. Setelah PP-nya ditandatangani ini, baru kami bisa mendapatkan pencairan PMN tersebut," jelas Budi.
"Kira-kira masih ada 2 proses yang harus kami lalui, jadi 3 proses dengan pencairan nantinya," sambungnya.
(hns/hns)