Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membeberkan saat ini ada sekitar 130 hunian vertikal yang belum bersertifikat. Hunian tersebut dominan berlokasi di ibu kota.
Hadi menyebut 130 tower antara lain apartemen . Saat ini pihaknya tengah mengejar pihak pengembang terkait untuk membuat sertikat bangunan.
"Yang 130 itu apartemen. Banyak, belum disertifikat. Sebagian besar di Jakarta," ujar Hadi kepada detikcom, Selasa (15/11/2022),
Hadi juga membenarkan saat ditanya apakah 130 tower tersebut termasuk rumah susun (rusun). "Iya, benar," tegas Hadi.
Salah satu masalah dari masalah sertifikat itu adalah ialah pertelaan (perincian batas-batas setiap satuan rumah susun) dari bangunan-bangunan tersebut yang belum jadi. Umur bangunan pun bervariasi, ada yang bahkan hampir mencapai 10 tahun.
"Sejak berdiri nggak mau ini, ada yang hampir 5 tahun, 10 tahun, ada yang alasannya karena nunggu sampai selesai (pembangunan). Kita kalau jadi satu tower, fasilitas umum, fasos, fasumnya selesai, ya kalau bisa langsung (sertifikat)," terangnya.
Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat mengenai perkara ini, di mana pertelaan nantinya akan dikeluarkan oleh pihak pemda. Apabila pemda telah mengeluarkan, dan selanjutya sertifikat diproses.
Kendala utama yang memicu kondisi tersebut terjadi hingga saat ini ialah diduga karena kurangnya koordinasi. Ke depan, Kementerian ATR/BPN melalui menterinya akan terus berkoordinasi dengan pemda demi menyelesaikan perkara tersebut.
(hns/hns)