Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dua kali kalah di pengadilan terkait sita aset. Setelah kalah lawan Ongko, kali ini terkait penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT Bogor Raya Development (BRD).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan penyitaan aset itu harus dibatalkan. "Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dilansir dari website resminya, Kamis (17/11/2022).
Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita kawasan properti seluas 89 hektare di Bogor pada Juli 2022 karena diyakini milik obligor BLBI, bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas BLBI memerintahkan BPN memblokir aset tanah itu dan ditindaklanjuti BPN. Penyitaan aset dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 3.579.412.035.913.
Pihak pengelola properti, PT BRD pun membantah jika asetnya terkait bos Aspac, kemudian menggugat BPN ke PTUN Bandung dan dikabulkan.
Tim kuasa hukum BRD dari LSM Law Firm, Leonard Arpan menyatakan aset-aset BRD yang disita tak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono. Katanya aset yang disita dimiliki oleh perusahaan asing secara penuh.
"Kalau Bogor Raya ini betul-betul milik orang lain asetnya, kok disita? Katanya ini milik Setiawan dan Hendrawan Harjono. Kami dampingi Bogor Raya ini dan kita sampaikan bahwa ini nggak ada kaitannya sama sekali," kata Leonard dalam diskusi di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Satgas BLBI Juga Kalah Lawan Ongko
Satgas BLBI juga kalah melawan anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasil putusan persidangan menyatakan tindakan Satgas BLBI telah melanggar UUD 1945.
Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita dua bidang tanah pada 28 Januari 2022. Pertama, sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya. Kedua, sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Atas hal itu, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan karena langkah Satgas BLBI dalam menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum dan dikabulkan.
PTUN Jakarta memutuskan Irjanto Ongko bukan penanggung utang maupun penjamin utang dari Kaharudin Ongko. Serta tanah SHM 00553 dan 00554 milik penggugat diperoleh secara pribadi mulai tahun 1994 jauh sebelum pengucuran BLBI dan tidak terkait dengan bank umum nasional maupun Kaharudin Ongko.
"Dengan demikian SHM 00553 dan 00554 tidak dapat dijadikan objek penyitaan oleh Tergugat I dan Tergugat II," beber majelis yang beranggotakan Enrico Simanjuntak dan Andi Maderumpu.
(aid/zlf)