Di sisi lain, Suharso menepis adanya kecacatan dalam penyusunan UU IKN tersebut. Namun revisi dirasa perlu dilakukan untuk menghindari perdebatan kewenangan antara UU IKN, Perpres maupun PP.
"Oh nggak, nggak cacat nggak. Sebenarnya UU ini pun sudah bisa berjalan. UU ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres, dia berhadapan dengan UU. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Suharso juga membantah kalau UU ini dibuat dengan tergesa-gesa. Ada banyak aturan turunan ke Perpres dan PP, sehingga perlu adanya beberapa perbaikan dalam UU menyangkut aturan-aturan tersebut.
"UU kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak. Kita ini seperti pengarahan Bapak Presiden bahwa kita juga ingin mengubah cara kerja kita. Itu ingin digambarkan dalam UU itu," kata Suharso.
"UU kemarin bukan berarti kita nggak bisa, kita bisa. Tetapi banyak diturunkan ke Perpres, PP, dan seterusnya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN. Itu yang harus ada dalam UU," tambahnya.
Simak Video "Suharso Nilai Mukernas PPP Tidak Sah Gegara Tak Berizin"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)