Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta Selatan kebakaran. Bagian gedung yang terbakar adalah gudang.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan gedung Kemenkumham yang kebakaran telah diasuransikan. Dengan begitu perbaikan gedung akan ditanggung pihak asuransi.
"(Gedung Kemenkumham yang kebakaran) sudah diasuransikan, (sejak) tahun ini," kata Encep kepada detikcom, Kamis (8/12/2022).
Encep menjelaskan proses perbaikan gedung Kemenkumham yang kebakaran. Instansi harus melaporkan kerugian yang terjadi dan mengajukan permohonan klaim kepada konsorsium asuransi barang milik negara (ABMN).
"Selanjutnya, Konsorsium ABMN akan menghitung kerugian yang terjadi melalui loss adjuster yang akan dibayarkan. Setelah disepakati besar klaim kerugian, konsorsium akan setor ke kas negara," tambahnya menjelaskan.
Setelah konsorsium ABMN setor uang ke kas negara, Kemenkumham harus mengajukan penggunaan dana klaim tersebut ke Kementerian Keuangan untuk membayar biaya perbaikan gedung usai kebakaran.
Meski gedung Kemenkumham yang kebakaran telah diasuransikan, Encep bilang tidak menutup kemungkinan jika APBN ikut menanggung perbaikan gedung.
"Sumber perbaikan tidak hanya dari klaim asuransi, bisa saja dari APBN (misal karena urgent banget)," tuturnya.
Sebelumnya Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan gedung yang terbakar berisi barang-barang milik negara (BMN) yang sudah lama.
"Bagian yang kebakaran ada di gedung Sentra Mulya Kemenkumham. Itu gudang penyimpanan BMN, barang-barang yang sudah lama," kata Erif.
Simak Video "Video Penjelasan DJKI soal Sound Horeg Punya Unsur Kekayaan Intelektual"
(aid/zlf)