Konflik di perumahan elit Pantai Mutiara di Pluit, Jakarta Utara semakin panas. Developer Apartemen Pantai Mutiara di Pluit kini diadukan ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah milik warga Apartemen Pantai Mutiara (APM).
Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 November 2022. Laporan tersebut mengadukan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.
Permasalahan terkait sebidang tanah dengan luas 1.800 meter persegi milik warga APM yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), namun katanya dipecah oleh developer. Sertifikat tanah juga disebut telah berganti menjadi nama developer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan dan penggelapan tanah. Warga kami kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi, akan tetapi PBB-nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS, tiap tahun kami bayar PBB-nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama," kata Mantan Ketua Pengurus PPPSRS-PM Darwin Lisan dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Darwin diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022. Hal itu tidak lama setelah Ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim diberhentikan oleh lurah usai mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta.
Darwin menduga pencopotan itu merupakan hasil dari 'politik uang' yang melibatkan Developer dengan oknum Dinas Perumahan DKI, Camat dan Lurah untuk menutupi praktek mafia tanah di Pantai Mutiara. Adanya pencopotan itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap upaya hukum yang sedang dilakukan.
"Ini dugaan saya ada main mata dengan pejabat," ujar Darwin.
Terkait pencopotannya sebagai Ketua PPPSRS-PM, Darwin menyoroti prosedur yang dianggapnya tidak sesuai terkait pengubahan Pengurus Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
Hal ini mirip dengan modus pencopotan Ketua RW 016 yang tidak sejalan dengan keinginan pejabat pemerintah Lurah, Camat dan Pengembang.
"Sebagai warga negara saya berharap pelanggaran-pelanggaran administrasi/hukum yang diduga dilakukan oleh pejabat negara dapat ditelusuri dan diproses sehingga menunjukkan keadilan bagi semua," kata Darwin.
(aid/zlf)