BUMN pengembang properti, Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) mendapat suntikan modal tambahan sebesar Rp 1,568 triliun dari pemerintah.
Informasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) RI ke Dalam Modal Perum Perumnas.
Disebutkan dalam pasal 1, dana tambahan yang disuntikkan tersebut berupa PMN senilai Rp 1,568 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2022.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022," bunyi pasal 2 ayat 2 dalam PP tersebut, dikutip Sabtu (17/12/2022).
Dalam poin menimbang disebutkan, alasan penyuntikan PMN ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perum Perumnas dalam rangka melanjutkan program Pengadaan Satu Juta Rumah serta mendukung persediaan perumahan rakyat.
Lebih lanjut, pasal 3 dari PP 54 tahun 2022 tersebut menyatakan, PP mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yakni 12 Desember 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Perumnas telah mengajukan dana PMN Rp 1,568 triliun pada tahun ini. Nilainya turun dari yang sempat diajukan sebelumnya yakni Rp 2 triliun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI RDP Dengan Direktur Utama Perum Perumnas, Direktur Utama PT Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro melaporkan, dana sebesar Rp 1,568 triliun tersebut hingga saat ini belum Perumnas terima dan masih dalam tahap proses.
"Hari ini ada harmonisasi, harmonisasi untuk PP atas PMN yang Rencananya akan kami terima. Jadi memang PMN Tahun 2022 ini sebesar Rp 1,568 triliun sampai hari ini belum kami terima. Masih berproses dan hari ini adalah proses harmonisasi antara Departemen Keuangan, Kemenkumham, dan kami, sebagai calon penerima," ungkapnya, dikutip dari kanal Youtube Komisi VI, Selasa (15/11/2022).
Setelah proses harmonisasi ini, Budi mengatakan, harapannya di bulan November adanya penetapan Rencana Biaya Pelaksanaan (RBP), hasil harmonisasi Menteri Keuangan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"(di Setneg) Kemudian untuk ditandatangani presiden pada bulan Desember. Setelah PP-nya ditandatangani ini, baru kami bisa mendapatkan pencairan PMN tersebut," jelas Budi.
(eds/eds)