Konflik Perumahan Elit Pluit, Siapa Paling Dirugikan?

Konflik Perumahan Elit Pluit, Siapa Paling Dirugikan?

tim detikcom - detikFinance
Rabu, 28 Des 2022 11:13 WIB
Kondisi Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, 27 Oktober 2021, 12.00 WIB. (Marteen Ronaldo Pakpahan/detikcom)
(Marteen Ronaldo Pakpahan/detikcom)

Lebih lanjut di masa kepengurusan Darwin, Bun menjelaskan menemukan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi yang seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.

"Namun tanah tersebut telah di pecah oleh pengembang dan sertifikat tanahnya telah berganti menjadi nama perusahaan pengembang. Bahwa berdasarkan akta pemisahan rumah susun hunian dan non hunian Apartemen & Suites Pantai Mutiara No. 1725/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Fauzi Bowo, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, seharusnya luasan tanah bersama adalah 25.583 meter persegi, Namun setelah dicek di semua sertifikat pemilik unit apartemen, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi," ucap Bun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbedaan ini membuat sertifikat semua warga yang terdiri dari 423 unit terbit dengan data yang tidak benar sehingga menjadikan semua sertifikat yang terbit menjadi cacat hukum, konsekuensiny semua sertifikat tidak bisa diterima/diagunkan ke bank" Imbuh Bun Djokosudarmo.

Ia menduga pemberhentian Darwin Lisan dilakukan oleh Developer ada main mata dan menggunakan kewenangan aparat pemerintah untuk menutupi kasus pengelapan tanah ini.

ADVERTISEMENT

Darwin sebelumnya mengatakan pemberhentian dirinya dilakukan oleh developer ada main mata dan menggunakan aparat pemerintah untuk menutup kasus penggelapan ini.


(dna/dna)

Hide Ads