Sidang Pertama Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M Digelar Hari Ini

Sidang Pertama Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M Digelar Hari Ini

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 09:16 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakbar (Silvia Ng/detikcom)
Pengadilan Negeri Jakbar (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Polemik kasus megaproyek Meikarta kini menghadapi babak baru. Saat ini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Adapun sidang pertama akan digelar hari ini, Selasa (24/1/2023), pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Iya besok tanggal 24 Januari 2023 di PN Jakbar," kata Ketua PKPKM Aep Mulyana saat dihubungi detikcom, Senin (23/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan tersebut.

Pada Desember lalu, kasus Meikarta kembali mencuat. Pasalnya, konsumen tak kunjung mendapat unit apartment, padahal dijanjikan akan serah terima pada 2019.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang dialami. Konsumen bahkan sudah tidak tertarik dengan unit dan menuntut uang kembali.

"Penginnya refund kalau sekarang. Balikin uangnya, harga mati. Karena udah kacau, udah tidak tertarik lagi dengan unitnya," ujar Aep beberapa waktu lalu.

Padahal, menurutnya, banyak konsumen Meikarta yang awalnya berharap banyak dari megaproyek ini. Sayangnya, hal tersebut musnah karena hingga sekarang masih belum ada kejelasan.

"Kan dulu ada yang pengin nerima uang kontrakan dari sewa apartemen. Sekarang harapannya musnah. Uangnya mau dipakai sekolahkan anak, kan nggak bisa," ujarnya.

Kepada detikcom, Aep sempat menceritakan gambaran terkini soal distrik 1-3 Meikarta. Distrik satu sudah ada pembangunan meski belum selesai. Distrik dua masih dibangun rangka dan ditumbuhi rumput liar. Sedangkan distrik tiga masih berupa tanah merah.

"Distrik satu kan memang ada pembangunan. Tapi itu pun masih belum selesai. Sedangkan konsumen ada yang pesan (apartemen) sampai distrik 3. Satu pun konsumen belum serah terima," tuturnya.




(ara/ara)

Hide Ads