Jakarta -
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kemarin baru menjalani sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) senilai Rp 56 miliar.
Para penggugat dan tergugat masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.21 WIB. Sidang tersebut berlangsung sekitar kurang lebih satu jam.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan bahwa pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut. Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU," imbuhnya.
Adapun sidang kemarin ditunda hingga dua minggu ke depan atau pada 7 Februari 2023 mendatang. Hal itu karena pihak PT MSU tidak menyerahkan data tergugat yang valid.
Dari 10 tergugat yang mendapat relaas atau surat panggilan, 4 orang di antaranya tidak disertai dengan alamat yang jelas dan 2 orang lainnya bukan anggota PKPKM. Maka dari itu majelis hakim meminta pihak kuasa hukum PT MSU menyiapkan data yang valid dalam dua minggu ke depan.
"Kalau kita berbicara hukum, itu namanya error in persona nanti akan kita siapkan eksepsi seperti itu. Karena memang lucu, inilah ironisnya di negara kita ini, konsumen yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya, mereka yang mempertanyakan haknya, kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan kepada wartawan usai sidang berlangsung.
Rudy juga turut mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh PT MSU. Menurutnya, PKPKM sudah menyuarakan aspirasinya dengan santun, tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Kita ini negara berdasarkan hukum, jangan melakukan statement semata pencemaran nama baik, nama baik yang mana? Justru mereka yang lakukan wanprestasi. Kita kutip dari anggota yang terhormat DPR di sana. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," katanya.
Pembeli apartemen Meikarta tak kunjung dapat unit, kini malah digugat. Cek halaman berikutnya.
Sementara itu, salah satu tergugat nomor 9, Indri, mengaku sudah merugi lantaran hingga saat ini masih belum mendapatkan unit apartemen yang sudah dibeli. Ia pun mempertanyakan tindakan dari anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersebut.
"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" ucapnya kepada wartawan di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita hanya menuntut hak kita, kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simple," lanjutnya.
Di sisi lain, manajemen PT MSU akhirnya buka suara terkait alasan gugatan terhadap konsumen Meikarta. Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ungkap manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis.
Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. "Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum," tuturnya.
PT MSU mengatakan akan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan dalam keputusan homologasi dan jadwal yang telah ditetapkan.
"Tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama," tulisnya.
PT MSU kembali menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, antara lain dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," tutupnya.