Konsumen Meikarta Habis Uang dan Tak Kunjung Dapat Unit, Eh Digugat Rp 56 M

Konsumen Meikarta Habis Uang dan Tak Kunjung Dapat Unit, Eh Digugat Rp 56 M

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 25 Jan 2023 06:15 WIB
Suasana sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Konsumen Meikarta Habis Uang Tak Kunjung Dapat Unit, Eh Digugat Rp 56 M/Foto: Agung Pambudhy

Sementara itu, salah satu tergugat nomor 9, Indri, mengaku sudah merugi lantaran hingga saat ini masih belum mendapatkan unit apartemen yang sudah dibeli. Ia pun mempertanyakan tindakan dari anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersebut.

"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" ucapnya kepada wartawan di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hanya menuntut hak kita, kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simple," lanjutnya.

Di sisi lain, manajemen PT MSU akhirnya buka suara terkait alasan gugatan terhadap konsumen Meikarta. Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

ADVERTISEMENT

"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ungkap manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis.

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. "Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum," tuturnya.

PT MSU mengatakan akan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan dalam keputusan homologasi dan jadwal yang telah ditetapkan.

"Tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama," tulisnya.

PT MSU kembali menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, antara lain dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," tutupnya.


(ara/ara)

Hide Ads