Mangkirnya Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dari panggilan membuat anggota DPR RI Komisi VI geram. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengingatkan manajemen Meikarta bisa disandera 30 hari.
Adapun dasar hukumnya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya membacakan UU tersebut di Gedung DPR, Rabu (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, DPR adalah lembaga tinggi negara, dan rapat yang diselenggarakan di DPR harus punya dasar hukum yang jelas. Namun berhubung PT MSU tidak hadir, Martin mengingatkan adanya UU Nomor 17 tahun 2014.
Adapun pasal 1 mengatakan, DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
"Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ucap Martin membacakan ayat 2 undang-undang tersebut.
Pasal 3 mengatakan, dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
Pasal 4 berbunyi, dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saya pikir pimpinan karena memang yang kita undang tidak hadir, kita kembalikan saja ke UU No 17 Tahun 2014, kita laksanakan aja sesuai UU yang saya bacakan," pungkasnya.
Lihat juga video 'Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta':