Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mangkir dari panggilan komisi VI DPR RI. Mangkirnya anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk ini membuat anggota DPR murka.
Apalagi PT MSU absen tanpa memberi keterangan. Tindakan PT MSU dianggap meremehkan dan melecehkan DPR RI.
"Ketidakhadirannya pihak Meikarta dalam hal ini PT MSU kita anggap meremehkan atau melecehkan lah lembaga DPR atau bahasa canggihnya contempt of parliament," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal dalam rapat di DPR, Rabu (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi, manajemen Meikarta seharusnya memberikan informasi jika tak bisa hadir. Namun menurutnya tak ada satu pun informasi yang disampaikan ke DPR.
"Kalau ada mitra atau stakeholder yang diundang tak bisa hadir setidaknya berikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Berarti dia sudah melecehkan parlemen dan ini perlu penyikapan serius," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade juga melontarkan kritik keras. Andre menyinggung sikap Meikarta yang menganggap bisa membeli banyak hal di Indonesia.
"Tanpa ada kabar, tidak ada surat balasan, ini menunjukkan Meikarta merasa dirinya bisa membeli, bisa menundukkan semua orang yang ada di Republik Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya agenda dijadwalkan berlangsung di ruang rapat komisi VI DPR pukul 14.00 WIB. Andre mengaku dapat pengaduan dari konsumen Meikarta yang dirugikan karena digugat Rp 56 miliar.
Lihat juga video 'Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta':
Bersambung ke halaman sebelumnya.
Menindaklanjuti mangkirnya Meikarta Andre mengusulkan petinggi Lippo Group James Riady agar dipanggil.
"Pimpinan saya usulkan bukan Meikarta lagi yang dipanggil, tapi langsung pemilik perusahaan Keluarga (James) Riady harus kita undang," katanya.
Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2023. Menurut Andre, manajemen Meikarta hanya berperan sebagai pegawai. Sementara pengambilan keputusan, menurut Andre ada di tangan keluarga besar James Riady.
"Manajemen Meikarta kan pegawai. Kita undang saja konglomerasinya langsung, karena diduga yang ambil keputrusan keluarga besar itu, bukan lagi pegawai-pegawainya di PT MSU," jelas Andre.
Ia juga mengusulkan adanya rapat gabungan komisi VI, III, dan komisi XII. Jika pihak Meikarta tidak juga kooperatif ia mengusulkan adanya pansus.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengingatkan jika terus mangkir maka yang bersangkutan bisa disandera 30 hari. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya membacakan UU tersebut.
(dna/dna)