Konsumen Meikarta teriak telah mengeluarkan uang untuk membeli apartemen tetapi malah dituntut miliaran rupiah. Tuntutan itu dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Salah satu konsumen bernama Indri mengaku rugi karena uangnya sudah habis tetapi tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang sudah dibeli. Ia pun bingung mengapa konsumen malah dituntut oleh pengembang.
"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" ucapnya di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) lalu.
Indri mengatakan jika memang tidak bisa mendapatkan unitnya, ia berharap uangnya bisa kembali. "Kita hanya menuntut hak kita, kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simple," lanjutnya.
Konsumen Meikarta tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Sementara pihak yang menuntut adalah PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Kuasa Hukum PKPKM, Rudy Siahaan turut mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh PT MSU. Menurutnya, PKPKM ini sudah menyuarakan aspirasinya dengan santun, tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Kita ini negara berdasarkan hukum, jangan melakukan statement semata pencemaran nama baik, nama baik yang mana? Justru mereka yang lakukan wanprestasi. Kita kutip dari anggota yang terhormat DPR di sana. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," kata Rudy usai sidang berlangsung.
Kisruh mega proyek Meikarta itu berlanjut kepada persidangan, di mana MSU menuntut konsumen Meikarta dan menggugat Rp 56 miliar. Sidang perdana seharusnya digelar pada Selasa 24 Januari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Namun ditunda lantaran PT MSU tidak menyerahkan data tergugat dengan valid.
Dari 10 tergugat yang ada, 4 orang di antaranya tidak disertai dengan alamat yang jelas dan 2 orang lainnya bukan anggota komunitas konsumen Meikarta. Maka dari itu, majelis hakim meminta pihak kuasa hukum PT MSU menyiapkan data yang valid dalam dua minggu ke depan.
Sebagai informasi, PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan tersebut.
(ada/ara)