Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar Bripka Madih?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 08 Feb 2023 14:07 WIB
Foto: Momen Bripka Madih dan eks penyidik yang dituduh memeras bersalaman. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus sengketa tanah yang melibatkan Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih jadi sorotan. Dirinya mengaku tanah milik orang tuanya diserobot oleh sebuah perusahaan. Padahal menurutnya tanah itu jelas-jelas milik orang tuanya. Ia bahkan mengaku masih membayar pajak atas girik C 191 di Jatiwarna, Kota Bekasi, yang menjadi sengketa.

Namun yang banyak ditanyakan saat ini, apa itu pajak girik?

Berdasarkan situs rumah.com, tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik juga dapat menjadi bukti pembayaran pajak PBB atas lahan yang diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atasnya.

Nah pembayaran pajak PBB atas tanah girik inilah yang kemudian banyak dikenal sebagai pajak girik. Dengan begitu, sejatinya pajak girik yang dimaksud oleh Bripka Madih sebelumnya merupakan pajak PBB atas tanah girik yang diklaim milik orang tuanya.

Selain pajak PBB, diketahui bahwa pemilik tanah girik juga perlu membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang atas tanah tersebut.

Melansir dari lsc.bphn.go.id, dijelaskan bahwa BPHTB karena warisan, diatur pada Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.

BPHTB waris adalah pengenaan pajak kepada para ahli waris, sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya. Sebagaimana perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Prinsipnya adalah para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan dan karena itu negara mengenakan pajak. Jadi saat pemilik tanah girik menerima warisan tanah tersebut, dirinya diharuskan untuk membayar BPHTB.

Simak Video 'Buntut Curhat soal Pemerasan, Bripka Madih Kini 'Diserang' Balik':






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork