Hati-hati Banyak Pengembang Nakal! Nih Tips buat Menghindarinya

Hati-hati Banyak Pengembang Nakal! Nih Tips buat Menghindarinya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 23 Feb 2023 09:05 WIB
Suasana proyek hunian apartemen Meikarta District 1 milik Grup Lippo di Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/12/2022).
Foto: (CNN Indonesia/Mohammad Safir Makki)

Kemudian yang terakhir yaitu jangan terlalu percaya dengan promo yang diobral pihak pengembang. Apalagi, bila promo yang ditawarkan terlalu berlebihan dan hampir tidak masuk akal.

"Seperti discount yang terlalu besar, hadiah yang berlebihan, atau yang bisa membuat kita jadi kaki tangan seperti konsep multi level marketing dengan iming-iming insentif besar untuk cari calon pembeli lain misalnya. Jadi intinya property adalah barang real, jadi semua harus jelas, tidak boleh tergiur harga terlalu murah dan lain-lain yang bisa menjebak kita membeli properti bodong," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedikit berbeda dengan Bambang, Pengamat dan Ahli Properti, Steve Sudijanto, mengusulkan agar konsumen sebaiknya membeli hunian yang konstruksinya sudah 80% demi terhindar dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya mengusulkan membeli apartemen atau hunian yang sudah sudah 80% selesai konstruksinya, dan mencari Bank untuk memberikan KPR atau KPA agar pihak Bank dapat membantu proses due diligence sebelum PPJB dan AJB," katanya saat dihubungi terpisah.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, menurutnya penting untuk konsumen mencari lokasi properti yang bisa dijual cepat atau disewakan. Hal ini dikarenakan, pada saat pembeli membutuhkan dana, properti tersebut bisa menjadi sumber dana alternatif di kemudian hari.

Namun apabila masyarakat telah terlanjur membeli proyek yang berujung mangkrak, Steve menyarankan, sebaiknya konsumen kembali melihat kembali kontrak perjanjian jual beli dan minta pendapat konsultan hukum.

"Pada saat konsumen terlanjur membeli proyek mangkrak, sebaiknya melakukan tindakan preventif. Me-review kontrak perjanjian jual beli. Minta pendapat konsultan hukum. Saya rasa memperkecil resiko adalah tindakan paling utama," katanya.

Menurutnya, konsultan hukum merupakan sarana yang tepat untuk memberikan saran dan masukan kepada pihak konsumen. Konsultan tersebut diharapkan juga dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pihak pengembang demi menghasilkan solusi yang tepat.

"Terburuknya apabila pengembang sudah wanprestasi atau default maka pihak pembeli bisa minta refund melalui konsultan hukum," ujar Steve.

"Semua tergantung itikad pihak Pengembang untuk memberikan solusi kepada pihak pembeli yang berniat membatalkan dengan ketentuan yang ada di perjanjian jual beli," tambahnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.


Hide Ads