Belajar dari Kasus Meikarta, Pengembang Bisa Pasarkan Setelah Konstruksi 20%!

ADVERTISEMENT

Belajar dari Kasus Meikarta, Pengembang Bisa Pasarkan Setelah Konstruksi 20%!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2023 14:28 WIB
Proyek hunian Meikarta di Cikarang, Bekasi, dicek oleh DPR RI setelah tak kunjung selesai. Begini kondisi terkini megaproyek properti Meikarta.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyoroti kasus-kasus hunian mangkrak di tanah air yang merugikan sejumlah konsumen, salah satunya Meikarta. Sejumlah aturan baru pun tengah digodog dalam mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, proyek Apartemen Meikarta menjadi salah satu pembelajaran bagi sektor perumahan. Iwan berharap, ke depan pemasaran bisa dilakukan minimal setelah konstruksi hunian minimal telah mencapai 20%.

"Beberapa tahun lalu, yang kemarin juga menghangat, Meikarta dan lain sebagainya. Jadi kita harapkan pemasaran sudah bisa dilakukan bila sudah konstruksi minimal 20%. Ini amanat PP (Peraturan Pemerintah)," katanya, dalam Seminar Adhi Expo, Jakarta Timur, Kamis (2/3/2023).

Adapun aturan yang dimaksudnya ialah PP 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Aturan ini diharapkan dapa diterapkan para pengembang demi meminimalisir resiko kerugian masyarakat saat membeli aset perumahan.

"Ya sebenarnya di situ (PP 13/2021), jadi itu sebenarnya tidak letter lux. Jadi ini adalah upaya untuk bagaimana kita melindungi konsumen. Coba anda bayangkan anda beli rumah, masih lahan terbuka, terus anda bayar uang muka, kemudian mengangsur, rumah belum terbangun, nah itu kepastian kepemilikan itu loh yang jadi masalah," terangnya.

Oleh karena itu saat ini pemerintah, dalam hal ini Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Keuangan, tengah menggodog aturan khusus menyangkut perlindungan konsumen dalam transaksi pembelian, termasuk perumahan.

"Sedang disiapkan oleh Badan Perlindungan Konsumen. Sedang diatur lebih spesifik agar bisa mengatur case by case, potensi-potensi yang bisa timbul masalah. Karena terus terang kalau di industri, ini kan sektor perdagangan. Sama juga dengan kita beli mobil motor inden," imbuhnya.

Untuk menyelesaikan perkara perumahan, pihaknya menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya, bagaimana agar pemerintah bisa melahirkan kebijakam yang win-win bagi para pengembang selaku penyedia perumahan dan para konsumen. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.

"(20%) Itu minimal ya, bahkan beberapa persyaratan kita minta agar lebih dari itu. Ya ini kan kebijakan win-win. Ya kalo harus jadi 100% (konstruksi), ya itu kan investor juga berat. Tapi kita juga harus berpihak untuk konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan. Belum jadi, atau bahkan nanti tidak jadi, mangkrak, masyarakat dirugikan.

Dengan kebijakan-kebijakan ini, Iwan berharap nantinya tidak akan ada lagi masyarakat yang dirugikan. Bukan hanya kerugian materil, tetapi juga kerugian berupa ekspektasi dan janji-janji yang sebelumnya telah diberikan oleh para pengembang yang tak bertanggung jawab.

"Itu kita pastikan. Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan uang, mungkin dengan tabungan susah payah, bahkan mungkin dengan pinjaman ke bank. Tetapi apa yang dia harapkan itu tidak dia dapatkan," pungkasnya.



Simak Video "Jokowi Resmikan Bendungan Semantok, Tingkatkan Produksi Pertanian"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT