Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN Nusantara bisa beralih menjadi hak milik masyarakat. Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pada pasal 19 beleid tersebut, dilihat Rabu (8/3/2023), disebutkan HGB dapat menjadi hak milik masyarakat apabila dibangun bangunan properti untuk hunian. Bisa berupa rumah tapak ataupun rumah susun.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi pihak yang dapat memberikan persetujuan untuk hal tersebut.
"Dalam hal HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan: untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik atau untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 19 ayat 6.
Dijelaskan juga peningkatan HGB menjadi hak milik dilaksanakan setelah Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penghapusan aset dalam penguasaan atau ADP melalui pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Lihat Video: Anies Sebut IKN Sudah Jadi UU, Siapa pun Presidennya Harus Laksanakan