Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri properti merupakan salah satu leading sector yang dapat mendorong perekonomian RI. Berdasarkan backlog perumahan dalam data Susenas 2020, jumlah keluarga yang belum memiliki rumah masih mencapai 12,75 juta.
Angka ini berpotensi meningkat seiring pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700-800 ribu KK setiap tahunnya.
"Untuk itu, implementasi new urban development perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan perkotaan dengan pemanfaatan lahan secara efisien, sistem transportasi yang saling terintegrasi, serta penyediaan fasilitas publik yang layak dan nyaman," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut ia sampaikan di acara Diskusi Properti bertema Kontribusi Industri Bagi Perekonomian Nasional dan peluncuran buku Membangun Indonesia melalui Industri Properti.
Menurut Airlangga, kebangkitan sektor properti pasca pandemi telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, dan menggerakkan sedikitnya 175 multiplier effects. Di sisi lain, kondisi ini turut meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Diketahui pada tahun 2022, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,31%.
Airlangga menjelaskan pemerintah telah melakukan reformasi regulasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempermudah perizinan berusaha, khususnya pada sektor properti.
"Pemerintah tentunya terus berupaya mendorong percepatan layanan perizinan dasar industri properti antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Izin Lingkungan yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaannya," terangnya.
Di samping itu, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan guna mendorong peningkatan demand dan investasi di sektor properti. Di antaranya Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dan kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan selama masa pandemi.
"Guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi," ungkapnya.
Revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lebih lanjut Airlangga juga mendorong KADIN Indonesia untuk menjadi pilihan pertama dalam mewakili suara dan kepentingan dunia usaha, serta tentunya memiliki kepedulian tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Airlangga juga berharap agar peluncuran buku 'Membangun Indonesia melalui Industri Properti' tersebut dapat bermanfaat dan bisa mendorong industri properti di Tanah Air.
(fhs/ega)