Tegas! Kemenkeu Bantah Kasih Lampu Hijau Gadai Kantor Bupati Meranti

Tegas! Kemenkeu Bantah Kasih Lampu Hijau Gadai Kantor Bupati Meranti

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 21 Apr 2023 09:00 WIB
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo
Yustinus Prastowo/Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bantah menyetujui gadai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp 100 miliar. Gadai aset itu sebelumnya dilakukan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK).

"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti," kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam cuitannya di Twitter, Kamis (20/4/2023).

Yustinus menjelaskan yang benar adalah Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah. Persetujuan itu disebut bukan jaminan untuk melakukan pinjaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.

Hal itu sudah tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang berisi: "Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah TA 2022 sebesar Rp 200 miliar atau ekuivalen dengan 17,15% dari anggaran pendapatan daerah TA 2022".

ADVERTISEMENT

"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," tulis surat tersebut.

Yustinus kembali menegaskan bahwa tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemda Kabupaten Meranti diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola dan akuntabilitas pinjaman daerah disebut telah diatur secara jelas.

"Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sebagai pinjaman," tegas Yustinus.

Pinjam Rp 100 M, Baru Cair Rp 50 M

Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati di Tebing Tinggi Kepulauan Meranti sebesar Rp 100 miliar. Usut punya usut, dana tersebut dipakai untuk bangun infrastruktur.

Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengatakan dana itu belum sepenuhnya cair dari BRK Syariah. Dari Rp 100 miliar, baru cair Rp 50 miliar sekian.

"Baru dicairkan sekitar Rp 50 sekian miliar, belum full," ujar Asmar, dikutip dari detikSumut.

Menurut Asmar dana akan dikeluarkan bank sesuai bobot proyek yang dikerjakan. Jika proyek tuntas 30%, maka untuk dana yang bisa dicairkan hanya sebesar 30% dari jumlah pinjaman.

"Dikeluarkan sesuai pekerjaan infrastruktur itu. Kalau 30% pekerjaan, dibayarkan 30%," ucap pensiunan polisi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kantor bupati itu baru tahu digadaikan setelah Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asmar menyebut kantor digadaikan Rp 100 miliar.

Adil sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.



Simak Video "Video Sri Mulyani: Anggaran Kemenkeu Disunat Rp 8,9 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads