4 Fakta Keluarga Kaya Raya RI Beli Rumah di Kawasan Elit Singapura Rp 2,2 T

4 Fakta Keluarga Kaya Raya RI Beli Rumah di Kawasan Elit Singapura Rp 2,2 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 26 Apr 2023 06:17 WIB
KPR, KPR Subsidi
Foto: Luthfy Syahban/detikcom
Jakarta -

Kawasan elit Nassim Road Singapura bakal punya penghuni baru. Pasalnya, keluarga kaya asal Indonesia yang belum terungkap identitasnya dikabarkan membeli tiga rumah bungalo kelas atas (good class bungalow/GCB) di kawasan tersebut.

Tidak tanggung-tanggung rumah mewah itu dibeli dengan harga yang sangat fantastis. Jumlahnya mencapai US$ 155 juta atau sekitar Rp 2,27 triliun (dalam kurs Rp 14.700).

Hal ini terungkap dari laporan intelijen properti Mingtiandi Singapura. Dalam situs resminya, Mingtiandi mengunggah sebuah artikel berjudul 'Keluarga Indonesia Membeli Bungalow di Jalan Nassim Singapura Seharga US$ 155 Juta' pada 19 April 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konon katanya keluarga Indonesia yang membeli rumah mewah itu ingin membangun kembali bungalow di sana untuk digunakan sendiri.

"Cuscaden Peak Investments yang didukung Temasek Holdings telah menjual tiga rumah besar di Nassim Road Singapura seharga US$ 155 juta. Menurut perwakilan perusahaan, sumber pasar mengidentifikasi pembeli ke Mingtiandi sebagai keluarga kaya Indonesia," tulis laporan di situs resmi Mingtiandi, dikutip Selasa (25/4/2023).

ADVERTISEMENT

Berikut ini rangkuman fakta menarik soal pembelian rumah mewah dengan bujet fantastis itu:

1. Pecahkan Rekor

Sebanyak tiga bungalo yang dibeli keluarga kaya itu terletak di lingkungan elite Nassim Road nomor 42, 42A, dan 42 B. Cuscaden Peak Investments, yang didukung oleh Temasek Holdings menjadi pihak yang menjual rumah mewah itu.

Rumah-rumah itu dijual 14% lebih murah dari tawaran Cuscaden Peak Investments di angka 239 juta dolar Singapura. Sebanyak tiga rumah mewah itu terjual 206,7 dolar Singapura.

Meski lebih rendah dari angka penawaran awal, namun jumlah pembelian itu menjadi rekor tertinggi baru pada sektor properti mewah di Singapura. Khususnya, di Nassim Road.

"Sumber mengatakan label harga akhir telah menetapkan rekor tertinggi baru untuk untuk baris miliarder kota (pembelian properti mewah)," tulis laporan Mingtiandi dikutip dari The Independent.

Perwakilan dari Cuscaden Peak Investments mengatakan, tiga bungalo kelas atas itu dibuat di sebidang tanah yang bersebelahan. Tanah di sana dijual dengan harga 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

Setiap bungalo dijual dengan harga sekitar 69 juta dolar Singapur untuk lahan seluas 1.406 kaki persegi dengan kolam renang dan lima kamar tidur.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Lihat juga Video 'Bahlil: Konglomerat RI Orangnya Itu-itu Terus':

[Gambas:Video 20detik]



2. Jadi Tetangga Pesohor

Kawasan Nassim Road menjadi salah satu pemukiman elite di Singapura dengan beberapa nama beken tinggal di sana. Artinya, keluarga pembeli rumah Rp 2,2 triliun asal Indonesia yang belum terungkap identitasnya ini bakal punya tetangga para pesohor.

Stephen Riady yang merupakan salah satu anak konglomerat pendiri Lippo Group, Mochtar Riady sebelumnya sudah lebih dulu mengakuisisi bungalo mewah kelas atas di Nassim Road pada Agustus 2019. Saat itu Stephen mendapatkan bungalo mewah dengan harga 95 juta dolar Singapura atau Rp 1,04 triliun (kurs terkini Rp 11.000).

Rumah mewah Stephen Riady ini dirancang langsung oleh arsitek Prancis Jean Francois Milou dengan desain yang ramping.

Kemudian, salah satu pendiri Facebook yang juga dikenal luas sebagai investor startup Eduardo Saverin pun disebut-sebut memiliki satu unit rumah mewah di Nassim Road.

Pada musim panas 2019, sebuah bungalo di Nassim Road dijual 170 juta dolar Singapura atau Rp 1,87 triliun. Meskipun pembeli tidak pernah diketahui publik, desas-desus mengatakan Eduardo Saverin berada di balik pembelian tersebut.

Pangeran Brunei Darussalam Jefri Bolkiah juga disebut memiliki hunian di Nassim Road bernama Arwaa Mansion. Rumah itu bertengger di atas bukit dengan luas tanah 110.000 kaki persegi. Rumah mewah itu disebut bernilai US$ 120 juta atau mencapai Rp 1,3 triliun.

3. Kawasan Elit Nassim Road

Nassim Road memang dikenal sebagai kawasan pemukiman elit di Singapura. Dari hasil penelusuran detikcom, sederetan rumah mewah dengan pagar tinggi-tinggi nampak berjejer di Nassim Road, hal itu sangat jelas terlihat dari hasil pencarian Google Streetview.

Dilihat dari Google Maps, Nassim Road terletak tepat di jantung kepadatan Singapura. Kawasan Nassim Road diapit oleh dua titik wisata unggulan Singapura, di timur Nassim Road ada wisata belanja dengan kawasan Orchard Road yang ternama dan di bagian barat ada Kebun Raya Singapura atau Singapore Botanic Gardens.

Situs broker real estate, WTG Singapore menggambarkan Nassim Road sebagai jalan yang rimbun dan dimiliki orang paling kaya di Singapura. Dari perpotongan jalan di Tanglin Road dari sisi timur ke Singapore Botanic Gardens di sisi barat nampak tumpukan pohon yang ditanam di sepanjang trotoar untuk meredam kebisingan di tengah kota.

Dengungan mesin mobil mewah macam Porsche, Range Rover, Audis, dan Mercedes nampak sangat terdengar di telinga berlalu lalang di jalan yang bagaikan berlapis emas tersebut.

Semua rumah besar di sepanjang Nassim Road memenuhi syarat sebagai bungalo kelas atas. Sebagian besar jalan masuk bungalo itu padat dengan dedaunan dan pepohonan, beberapa juga memiliki pagar yang sangat tinggi bak mengaburkan pemandangan rumah dari jauh.

Hal ini disebut tidak mengherankan, pasalnya sebagian besar penduduk di sepanjang Nassim Road adalah pesohor yang terkenal dan cenderung menginginkan privasi, jauh dari keramaian dan hiruk pikuk.

Menurut Joanne Ong, Pejabat Eksekutif Utama di WTG, Nassim Road sangat lah berharga di mata warga Singapura. Saking berharganya, punya tanah sedikit di Nassim Road bisa jadi warisan besar bagi generasi ke generasi.

"Bagi sebagian besar warga Singapura, Nassim sudah memiliki mereknya sendiri. Alamat Nassim itu sendiri memiliki nilai tambah yang besar. Jika Anda memiliki kesempatan untuk memiliki sebidang tanah di sana, itu adalah sesuatu yang sangat berharga. Anda dapat mewariskan generasi yang akan datang," ungkap Joanne Ong dilansir dari website WTG Singapore.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

4. Disorot Kemenkeu

Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo ikut mengomentari kabar keluarga Indonesia pembeli rumah mewah di Singapura ini. Dalam komentarnya di Twitter, Prastowo meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut. Jangan sampai kewajiban pajak transaksi sebesar itu tidak ditunaikan dengan baik.

Dirinya menyinggung soal keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan, atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Keterbukaan informasi itu sudah dianut lebih dari 100, termasuk Indonesia dan Singapura.

Respons Prastowo diberikan saat dia mengomentari berita salah satu media nasional yang menyebutkan adanya keluarga kaya Indonesia yang membeli rumah mewah Rp 2,2 triliun di Singapura lewat cuitan di akun Twitter @prastow.

"Cc @DitjenPajakRI. Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," kata Yustinus Prastowo dalam cuitannya.

Setali tiga uang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun merespons permintaan pengawasan untuk transaksi pembelian rumah mewah Rp 2,2 triliun di Singapura. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan pihaknya akan mengawasi kepatuhan kewajiban perpajakan bagi semua warga negara Indonesia (WNI). Termasuk apabila ada kegiatan wajib pajak di luar yurisdiksi Indonesia.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam pelaksanaan tugas ini yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, Pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia," ungkap Dwi kepada detikcom.

Dwi juga menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information yang disinggung Prastowo dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan dalam kerangka tax evasion.

Berdasarkan PMK No. 39/PMK.03/2017, pertukaran informasi bisa dilakukan pihaknya dalam tiga jenis, mulai dari pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, permintaan informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).


Hide Ads