4 Fakta Keluarga Kaya Raya RI Beli Rumah di Kawasan Elit Singapura Rp 2,2 T

4 Fakta Keluarga Kaya Raya RI Beli Rumah di Kawasan Elit Singapura Rp 2,2 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 26 Apr 2023 06:17 WIB
KPR, KPR Subsidi
Foto: Luthfy Syahban/detikcom

4. Disorot Kemenkeu

Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo ikut mengomentari kabar keluarga Indonesia pembeli rumah mewah di Singapura ini. Dalam komentarnya di Twitter, Prastowo meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut. Jangan sampai kewajiban pajak transaksi sebesar itu tidak ditunaikan dengan baik.

Dirinya menyinggung soal keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan, atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Keterbukaan informasi itu sudah dianut lebih dari 100, termasuk Indonesia dan Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respons Prastowo diberikan saat dia mengomentari berita salah satu media nasional yang menyebutkan adanya keluarga kaya Indonesia yang membeli rumah mewah Rp 2,2 triliun di Singapura lewat cuitan di akun Twitter @prastow.

"Cc @DitjenPajakRI. Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," kata Yustinus Prastowo dalam cuitannya.

ADVERTISEMENT

Setali tiga uang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun merespons permintaan pengawasan untuk transaksi pembelian rumah mewah Rp 2,2 triliun di Singapura. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan pihaknya akan mengawasi kepatuhan kewajiban perpajakan bagi semua warga negara Indonesia (WNI). Termasuk apabila ada kegiatan wajib pajak di luar yurisdiksi Indonesia.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam pelaksanaan tugas ini yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, Pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia," ungkap Dwi kepada detikcom.

Dwi juga menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information yang disinggung Prastowo dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan dalam kerangka tax evasion.

Berdasarkan PMK No. 39/PMK.03/2017, pertukaran informasi bisa dilakukan pihaknya dalam tiga jenis, mulai dari pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, permintaan informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).


(hal/dna)

Hide Ads