Badan bank tanah, badan khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah kerja sama dengan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Pusat, Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini dilakukan dalam bentuk Focus Group Discussion(FGD) yang membahas proses percepatan perolehan tanah Badan Bank Tanah tahun 2023.
Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, kehadiran badan bank tanah adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional dan salah satunya terkait reforma agraria.
"Target perolehan badan bank tanah tahun 2023 mencapai 14.108 Ha, sehingga perlu dukungan dari Kementerian ATR/BPN untuk proses percepatan perolehan badan bank tanah," kata Parman dalam keterangan persnya, Selasa (9/5/2023).
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengharapkan, dengan dilaksanakan FGD ini dapat menyamakan persepsi antara badan bank tanah dengan Kementerian ATR/BPN, sehingga dapat mempercepat proses perolehan tanah badan bank tanah dalam rangka mendukung peran penting badan bank tanah untuk menunjang ekonomi berkeadilan.
"Saya berharap upaya yang kita lakukan ini dapat kita jalankan bersama secara konsisten bahkan kita tingkatkan sehingga dapat menghasilkan manfaat yang nyata bagi negara," ujatr Suyus.
Sementara, Penasehat Utama Menteri ATR/BPN Himawan Arief menambahkan, bank tanah akan menjadi lembaga probono yang mendukung ekonomi berkelanjutan di Indonesia dan juga berperan sebagai penyedia tanah untuk kebutuhan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Sehingga dukungan Kementerian ATR/BPN sangat berpengaruh dalam kelangsungan perolehan tanah Badan Bank Tanah." ungkapnya.
(fdl/fdl)