Menteri ATR Tetapkan Kota Yogyakarta Jadi Kota Lengkap ke-6 di RI, Apa Untungnya

Menteri ATR Tetapkan Kota Yogyakarta Jadi Kota Lengkap ke-6 di RI, Apa Untungnya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 11 Mei 2023 17:12 WIB
Beragam pilihan wisata terdekat yang berada di sekitar kawasan Malioboro Yogyakarta
Foto: Getty Images/Adennysyahputra
Yogyakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto resmi menetapkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap keenam di Indonesia. Hal ini menandakan, pemetaan tanah di kota ini telah terdaftar secara lengkap di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Peresmian ini ditandai dengan prosesi pemukulan gong yang dilakukan oleh Hadi Tjahjanto, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY Suwito, dan Pj. Wali Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya.

"Kota Yogyakarta adalah yang keenam menjadi kota lengkap. Setelah Denpasar, Madiun, Bontang, kemudian Kota Tegal dan kemarin kita deklarasikan juga Surakarta dan alhamdulillah hari ini Kota Yogyakarta juga kita deklarasikan jadi kota lengkap," ujar Hadi dalam sambutannya di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menerangkan, sebuah kota dapat dinyatakan sebagai Kota Lengkap apabila sudah memenuhi dua syarat, pertama secara spasial, yakni memenuhi buku tanah dan surat ukur. Kedua, secara yuridis yakni adanya kecocokan antara data yang terunggah digital dengan data fisik.

Hadi juga menekankan, ada 3 manfaat yang akan diperoleh masyarakat apabila sebuah kota telah menjadi Kota Lengkap. Pertama, masyarakatnya memiliki hak atas tanah, di mana masyarakat memperoleh tambahan nilai ekonomi dan sosial.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kalau di Yogyakarta ada UMKM kekurangan modal, bisa gunakan sertifikat untuk hak tanggungan (HP)," imbuhnya.

Kedua, tidak akan ada lagi permasalahan konflik sengketa atau tumpang tindih karena seluruh tanah telah terdaftar secara akurat. Lalu yang ketiga, menutup ruang bagi para mafia tanah.

Berikutnya, memudahkan para investor untuk masuk lantaran tanah di Kota Yogyakarta sudah terjamin kepastian hukumnya. Terakhir, sistem tata kelola pertanahan terintegrasi secara elektronik sehingga ada peningkatan pelayanan masyarakat secara digital.

"Oleh sebab itu permasalahan sertifikat akan kita teruskan karena berdampak pada masyarakat. Ditambah lagi, dampak ekonomi terasa secara langsung," ujarnya.

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset sejumlah 179 sertifikat. Adapun rinciannya antara lain tanah BMN Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) sebanyak 33 sertifikat, BMD Provinsi sebanyak 1 sertifikat, BMD Kab/Kota sebanyaj 50 sertifikat, BUMN PLN sebanyak 1 sertifikat dan Tanah Kasultanan sebanyak 94 sertifikat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DIY Suwito mengatakan, DIY memiliki luas sebesar 3.185 km2 atau 2,9 juta hektar bidang tanah. Dari jumlah tersebut, telah terdaftar sebanyak 2,6 juta atau sebesar 89%. Sehingga, jumlah tanah yang belum terdaftar kurang lebih ada 300 ribu bidang.

"Pelaksanaan PTSL di wilayah DIY telah memasuki ke-7 pada 2023. Dengan total capaian sebanyak 533.966 bidang. Untuk itu, dalam mewujudkan pendaftaran tanah lengkap di Provinsi DIY kurang lebih 11%. Mustahil dilakukan tanpa kerja sama semua pihak," ujarnya.

Dengan ditetapkannya Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap, harapannya ke depan semakin banyak kota yang dapat menyandang capaian tersebut, sehingga DIY juga dapat ditetapkan sebagai Provinsi Lengkap. Hal ini tidak dapat terwujud tanpa kerja keras dan kerja sama dari semua pihak terkait.

"Untuk membangun pendataan tanah kab/kota lengkap tanpa kerja keras, cermat, dan teliti, tidak mungkin bisa terwujud. Karena di samping lakukan pendaftaran pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar, yang penting dilakukan adalah pemeliharaan dan memperbaiki peta-peta pendaftaran yang sudah dilakukan selama ini," kata Suwito.

Adapun saat ini di Kota Yogyakarta sendiri memiliki sebanyak 89.151 bidang tersertifikat, dari total 98.000 ribu bidang, termasuk fasilitas umum dan fasilitas khususnya. Dari jumlah yang telah tersertifikat tersebut, yang siap elektronik ada sekitar 98%.

Simak juga Video: Maestro Kaligrafi Indonesia

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads