Memahami Kewajiban Pengembang dan Konsumen di Proyek Apartemen Antasari

tim detikcom - detikFinance
Selasa, 16 Mei 2023 16:35 WIB
Foto: Apartemen Antasari (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

PT Prospek Duta Sukses (PDS) Pengembang proyek apartemen Antasari Place di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, yang merupakan entitas anak PT Indonesian Paradise Property Tbk ("INPP") terus melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga hubungan baik dengan para pembeli dan calon penghuninya.

Kegiatan dilaksanakan di The Residence OnFive, Grand Hyatt Jakarta pada pertengahan bulan Maret 2023 lalu merupakan salah satu diantaranya. Acara berupa ramah tamah ini dihadiri oleh jajaran Direksi dan Komisaris PDS dan Manajemen INPP, serta para pembeli unit Antasari Place.

Untuk mendapatkan pemahaman maupun insight terkait pelaksanaan proyek Antasari Place di bawah manajemen PDS baru, pakar hukum yang juga mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai pakar di bidang hukum untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait perjanjian homologasi yang telah disahkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dimana di dalamnya mengatur kewajiban masing-masing pihak yaitu Developer maupun Konsumen/Pembeli Unit apartemen.

Sebelum memaparkan pendapat hukum dari Gayus Lumbuun, Direktur Utama PDS A H Bimo Suryono mengatakan, untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen, PDS selaku pengembang sangat aktif menginformasikan perkembangan pembangunan proyek termasuk konfirmasi berbagai isu dan lebih khusus lagi informasi terkait progres pekerjaan proyek yang sangat baik.

Bimo Suryono mengatakan, pihaknya selalu menyampaikan kepada masyarakat luas khususnya pembeli unit apartemen, komitmen sebagai pengembang terkait penyelesaian proyek Antasari Place yang sejauh ini on the track dan sesuai jadwal.

"Hal tersebut tentunya bisa dilihat sebagai komitmen yang kuat dari kami selaku PDS baru di bawah nama besar INPP yang selama ini selalu bisa menyelesaikan proyeknya dengan baik atau nol persen wanprestasi," katanya.

Terkait perjanjian homologasi sesuai putusan pengadilan No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 Maret 2021 telah mengatur hak dan kewajiban pengembang dalam hal ini PDS dan tentunya berlaku juga untuk konsumen.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork