WNA Boleh Beli Rumah-Apartemen di RI, Begini Aturannya

WNA Boleh Beli Rumah-Apartemen di RI, Begini Aturannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 16 Mei 2023 17:45 WIB
KPR, KPR Subsidi
Foto: Luthfy Syahban/detikcom
Jakarta -

Pemerintah telah menggelar karpet merah bagi para warga negara asing (WNA) yang mau membeli hunian di Indonesia lewat Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Cipta Kerja alias Omnibus Law. Sejumlah regulasi pendukung diterbitkan demi mendorong kemudahan implementasi dari regulasi ini.

Adapun salah satunya ialah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing yang mulai berlaku pada September 2022 lalu. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, ada sejumlah perubahan yang terjadi antara peraturan lama dan baru ini. Salah satunya ialah penyederhanaan syarat pembelian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu harus punya Kitas (kartu izin tinggal sementara) dan Kitap (kartu izin tinggal tetap), sekarang itu orang beli tanah dulu nanti kita berikan, nanti kita sertifikatkan. Jadi punya paspor, punya visa, nanti kita bisa berikan ini," kata Suyus, saat ditemui di The Langham Hotel Jakarta, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Kedua, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian harga. Dalam hal ini, pihaknya menetapkan batas atas dan batas bawah serta ketentuan lainnya menyangkut penetapan harga. Selain itu, untuk pembelian rumah susun atau apartemen kini bisa dengan hak milik, yang mana dulu hanya bisa sampai hak pakai.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, untuk satuan rumah susun, apartemen, kalau dulu harus di bawah hak pakai, sekarang boleh di atas HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi rumah susunnya boleh di atas HGB," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah memproses aturan lebih lanjut soal pembelian unit apartemen ini. Berkaca pada negara Thailand, di sana terdapat persentase pembatasan bagi WNA yang mau membeli unit apartemen. Sehingga, apartemen tersebut tidak dikuasai asing.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sementara itu ada juga sejumlah aturan baru untuk pembelian rumah tapak. Suyus mengatakan, salah satu tujuannya ialah WNA boleh membeli rumah tapak dengan luasan maksimum di 2.000 m2. Untuk pembelian lebih dari itu, harus ada perizinan dengan harga minimal propertinya di kisaran Rp 5 miliar.

"Jangka waktunya kalau hak pakai itu 30 tahun, 20 tahun, 30 tahun. Jadi 30 dapat perpanjang, 20 perpanjang, 30 perpanjang. bisa diwariskan, bisa dihaktanggungkan. Nanti ketentuannya mengikuti," imbuhnya.

Dengan terus didorongnya sosialisasi menyangkut peraturan baru ini, ia berharap industri properti akan semakin berkembang. Di sisi lain, Suyus mengaku sejak diberlakukannya regulasi baru ini, belum ada pertumbuhan signifikan dari pembelian properti oleh orang asing ini.

"Aturan-aturan lama sudah ada, tapi dengan relaksasi ini ternyata antusiasme orang asing belum ada," kata Suyus.

"Data saya tidak terlalu bagus. Sementara ini, pertumbuhannya tidak terlalu bagus. Dari 2021, 2022, sampai 2023 tidak terlalu bagus mengenai kepemilikan orang asing," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya masih terus menyelidiki alasan dibalik antusiasme yang rendah dari masyarakat menyangkut regulasi-regulasi baru ini. Apabila inti permasalahannya terletak pada birokrasi di instansi-instansi pertanahan pemerintah, maka ia akan turun tangan.

"Apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi permasalahan nanti kita lakukan perbaikannya. Apabila ada aturan yang mungkin menjadi bottleneck terhadap proses, saya dengan senang hati untuk segera menyelesaikan itu supaya hunian orang asing ini bisa segera terealisasi," ujar Suyus.

Sebagai tambahan informasi, ketetapan menyangkut izin pembelian properti oleh WNA di RI juga tertuang dalam Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan ini semakin membuka kesempatan para WNA ini dalam membeli properti di tanah air.

Adapun sebelumnya, WNA tidak bisa memiliki hak milik untuk rumah susun atau apartemen. WNA hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas sarusun atau apartemen. Hal ini terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Halaman 2 dari 2
(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads