Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia lewat Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Cipta Kerja alias Omnibuslaw. Namun sayangnya, hingga saat ini angka pembeliannya belum menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, saat ini realisaai dari transaksi pembelian hunian oleh orang asing masih terbilang rendah.
"Aturan-aturan lama sudah ada, tapi dengan relaksasi ini ternyata antusiasme orang asing belum ada," kata Suyus, dalam Indonesia CEO & Leader Forum 2023 by Rumah.com, di The Langham Hotel SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data saya tidak terlalu bagus. Sementara ini, pertumbuhannya tidak terlau bagus. Dari 2021, 2022, sampai 2023 tidak terlalu bagus mengenai kepemilikan orang asing," tambahnya.
Padahal, pemerintah sendiri telah menerbitkan sejumlah pembaruan kebijakan lewat regulasi baru, salah satunya yakni lewat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Aturan ini memberikan kemudahan bagi para warga asing yang mau membeli properti di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya masih terus menyelidiki alasan dibalik antusiasme yang rendah dari masyarakat menyangkut regulasi-regulasi baru ini. Apabila inti permasalahnnya terletak pada birokrasi di instansi-instansi pertanahan pemerintah, maka ia akan turun tangan.
"Kalau kendalanya di kantor BPN nanti akan saya cek kantor mana yang tidak melayani transaksi jual beli atau PPAT mana yang tidak mau melaksanakan, itu saya akan monitor," kata Suyus.
"Apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi permasalahan nanti kita lakukan perbaikannya. Apabila ada aturan yang mungkin menjadi bottle neck terhadap proses, saya dengan senang hati untuk segera menyelesaikan itu supaya hunian orang asing ini bisa segera terealisasi," tambahnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.