Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah menyebut proyek perumahan subsidi mulai ditinggalkan pengembang. Pengembang meninggalkan proyek rumah subsidi, atau mengalihkannya menjadi rumah komersil.
Menurutnya hal ini tak lepas dari harga rumah subsidi yang tak kunjung naik selama 3,5 tahun. Akibatnya banyak pengembang lelah mengurusi rumah subsidi
"Tapi setiap diskusi itu selalu mencuat (harga rumah subsidi). Capek ngurusin rumah subsidi katanya," terang Junaidi dalam diskusi media Indonesia Housing Creative Forum (IHCF) di Resto Es Teler 77, Jakarta, Jumat (19/5/2023) kemarin.
Pengembang mulai mencanangkan perpindahan rumah subsidi ke komersil satu tahun lalu. Junaidi menyinggung beratnya ongkos pengeluaran akibat kenaikan harga material.
"Ini kelihatan di 2023, banyak pengembang beralih mulai meninggalkan rumah KPR subsidi karena memang untuk membangun saja kembali itu sudah tidak bisa dilaksanakan, karena tidak menutup harga material," ujarnya.
Menurutnya hal ini justru merugikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membutuhkan hunian. Ia menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengatur kenaikan harga rumah subsidi setiap tahun. Apalagi harga rumah subsidi tidak naik selama 3,5 tahun.
"Kalau situasi seperti ini, banyak pengembang naik kelas dengan keterpaksaan. Rumah subsidi dipoles, dinaikkan kualitasnya, akhirnya dijadikan rumah komersil. Efeknya berimbas pada masyarakat tadi," bebernya.
Junaidi menyinggung tingkat inflasi yang terus naik setiap tahun, dan berharap kenaikan harga rumah subsidi disesuaikan dengan inflasi. Selama ini batasan harga rumah subsidi diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
"Kalau kita lebih mudah, udah sesuaikan saja dengan inflasi. Kalau inflasi tahun ini segitu ya udah segitu lah," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja menyarankan harga rumah subsidi harusnya naik setiap tahun.
"Kalau bisa masalah harga (rumah subsidi) kita mendapatkan satu aturan atau ketentuan, tiap tahun harus naik," sebutnya.
Senada, Waketum DPP Real Estate Indonesia (REI), Maria Nelly Suryani menilai kenaikan harga rumah subsidi sudah sepatutnya dilakukan. Hal ini disebabkan karena naiknya harga material beberapa waktu terakhirku.
"Namun 3 tahun ini dengan berbagai pertimbangan dan alasan, sampai saat ini belum ada kenaikan harga baru. Padahal secara de facto (harga material) sudah naik," ujarnya.
(fdl/fdl)