Pengelola GBK Buka Suara Soal Gugatan Indobuildco

Pengelola GBK Buka Suara Soal Gugatan Indobuildco

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 25 Mei 2023 15:48 WIB
Konferensi pers PPGBK
Keterangan pers dari Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK terkait tindak lanjut pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK (Hotel Sultan) pasca berakhirnya hak guna bangunan an. PT Indobuildco - Foto: detikFinance/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) buka suara terkait gugatan yang berkali-kali dilayangkan oleh PT Indobuildco terhadap hak pengelolaan atas lahan (HPL) kawasan Hotel Sultan oleh negara.

Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegar Hamzah and Partner, Chandra Hamzah mengatakan, Indobuildco telah mengajukan gugatan atas HPL perkara perdata sejak 2006, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan Pengajuan Kembali (PK) sebanyak 4 kali.

"Nah di PK terakhir dinyatakan ada dua keputusan. HPL No 1 sah dan Indobuildco diwajibkan membayar royalti," kata Chandra, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, seluruh pihak pun telah menjalankan hasil putusan tersebut. Termasuk Indobuildco sendiri yang telah melakukan pembayaran sejumlah royalti kepada PPKGBK. Hal itu tercantum jelas dalam berita acara dari pembayaran royalti tersebut.

"Siapa yang tanda tangan berita acara eksekusi ini? Yang tanda tangan adalah Dirut PT GBK waktu itu Pak Winarto dan pihak kedua mewakili sebagai Dirut PT Indobuildco (Pontjo Sutowo). Di sini diakui hak bayar, semuanya, semua putusan pengadilan sah diakui, kemudian ada saksinya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun dokumen berita acara tersebut dibuat pada 8 Desember 2016 silam dan telah dibubuhi tanda tangan sejumlah pihak. Oleh karena itu, Chandra mengatakan, pihaknya heran dengan dilayangkannya kembali gugatan tersebut padahal ketetapannya sudah sempat dijalankan perusahaan.

"Makanya jadi pertanyaan kenapa sekarang digugat lagi HPL 1? dulu pernah digugat, PN, banding, kasasi, PK 4 kali, sah dan dilaksanakan kesepakatan bersama, sukarela, bayar royalti pula. Uangnya sudah masuk. Nah sekarang pertanyaannya kenapa digugat lagi?," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo menegaskan, status pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri, di Kawasan GBK telah didasari putusan Mahkamah Agung yang telah bersifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Dan secara BMN (barang milik negara) Kemensetneg juga sudah mencatatnya. Jadi secara HPL ini semua, secara tata kelola negaraan sudah tercatat di negara. Percobaan hukum ini sudah disampaikan ialah bagaimana kita harus mempertahankan," katanya, dalam momentum yang sama.

Ia juga menekankan kembali, tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama indobuildco telah berakhir 3 Maret dan 3 April. Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan Kemensetneg.

"Karena kalau sampai ada ini ini, kita tidak mau lah, itu sebuah disaster, kalau sampai hasilnya kurang baik. Tapi saya yakin baik di perdata juga sudah inkrah, kita tinggal selesaikan di diktumnya," jelas dia.

(kil/kil)

Hide Ads