Memahami Homologasi dalam Akuisisi Proyek Properti dan Dampaknya ke Konsumen

Memahami Homologasi dalam Akuisisi Proyek Properti dan Dampaknya ke Konsumen

tim detikcom - detikFinance
Selasa, 30 Mei 2023 06:16 WIB
Apartemen 45 Antasari
Foto: Apartemen 45 Antasari (M Fakhry Arrizal/detikcom)

Di dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.

Gayus menambahkan, konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian dan bisa dilihat progres pembangunan proyek yang saat ini lancar. Jadi sebagai konsumen juga tidak bisa memaksakan kehendak di luar perjanjian karena bisa timbul tuntutan baru dan hal ini dimungkinkan karena diatur juga di dalam perjanjian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono menambahkan, sebagai pengembang di bawah PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dengan track record yang sangat baik, sosialisasi seperti ini sangat sering dilakukan khususnya untuk memperlihatkan progres pembangunan proyek kepada konsumen. Hal ini merupakan aktualisasi dari komitmen developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

"Sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen yang tidak mau menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan. Namun kami tetap menempuh cara-cara yang humanis dengan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran dengan menggabungkan unitnya dengan konsumen lain, dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak menaikkan harga unit sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, INPP sebagai parent company dari PDS merupakan pengembang dengan rekam jejak panjang bagus dan telah menghasilkan beberapa proyek ikonik antara lain beachwalk Shopping Center di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, fX Sudirman di Jakarta, serta beberapa properti yang dibangun di kota-kota besar Indonesia. INPP juga banyak mengambil alih proyek bermasalah yang kemudian berhasil direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar seperti yang diterapkan di proyek Antasari Place, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Gayus mengatakan, PDS hingga saat ini sangat kooperatif sebagai pengembang dalam hal memberikan kemudahan bagi konsumen. Beberapa kebijaksanaan diberikan dalam rangka memberikan kelonggaran maupun solusi bagi konsumen seperti program KPA 24 dan 36 bulan, skema titip jual melalui agen yang ditunjuk, dan sebagainya.

Untuk diketahui, saat ini proyek Antasari Place telah mencapai progres hingga lantai 33 (lantai teratas). Dikembangkan sebagai mixed use, Antasari Place juga akan dilengkapi dengan fasilitas ritel "The Alley at Antasari Place" yang dikelola oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone) yang merupakan salah satu anak perusahaan INPP.

The Alley dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan penghuni sehari-hari hingga menjadi meeting point-hangout spot yang menyenangkan.


(dna/dna)

Hide Ads