Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menagih dana Rp 110,4 triliun dari para obligor. Dari jumlah tersebut, aset kredit adalah yang terbesar sebanyak Rp 101,812 triliun.
"Terbesar di sini adalah aset kredit memang memerlukan penagihan terus menerus sebesar Rp 101 triliun," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Rincian aset kredit itu berupa eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 82,944 triliun, piutang pada Bank Dalam Likuidasi (BDL) Rp 10,035 triliun, dan eks Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Rp 8,833 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu aset berupa properti tercatat sebesar Rp 8,061 triliun, Surat Berharga Rp 489,4 miliar, Aset Saham Rp 77,9 miliar, Aset Inventaris Rp 8,5 miliar, dan Aset Nostro Rp 5,3 miliar.
Adapun Satgas BLBI mencatat Perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30,66 triliun.
"Saat ini uang cash murni baru Rp 1,1 triliun, sita barang jaminan atau harta kekayaan lainnya, ini barang yg ditengarai barang yang dimiliki bersangkutan tapi nggak masuk barang jaminan sekitar Rp 14,7 triliun," lanjutnya.
Lalu penguasaan aset properti Rp 9,2 triliun, penetapan status penggunaan dan hibah pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebesar Rp 3 triliun, dan PMN Non Tunai Rp 2,491 triliun.
"Kemudian penguasaan aset properti senilai Rp 9,279 triliun. Kami juga melakukan penetapan status penggunaan dan hibah Kementerian Lembaga, kita sebut penetapan status penggunaan karena masih di pemerintah pusat. Kalau di Pemda hibah. Itu mencapai Rp 3 triliun," pungkasnya.
Lihat juga Video: Jusuf Hamka Mau Kasih Rp 100 M ke Pejabat Kemenkeu Jika Terbukti Berutang