Sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Menurut salah satu mantan nasabah yang enggan disebutkan namanya, total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena kita diberi cash back dan itu dianggap bunga oleh LPS. Padahal cash back itu kita tidak pernah minta dan bentuknya bukan uang, tapi barang seperti handphone atau kue ulang tahun," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Menurutnya, ia sudah mengajukan keberatannya kepada LPS terkait hal tersebut, namun LPS tetap bersikeras bahwa cash back masuk dalam kategori bunga bank. Para mantan nasabah tersebut sudah masuk dalam daftar 601 nasabah Bank IFI tak layak bayar yang dikeluarkan oleh LPS.
Hingga kini, belum ada satu nasabah pun yang telah mendapatkan cash back dari Bank IFI telah menerima uangnya kembali.
Selain kasus cash back, beberapa konsumen juga mengeluhkan perubahan suku bunga yang dilakukan Bank IFI terhadap nasabah depositonya.
Kasus seperti itu menimpa mantan nasabah Bank IFI, Susi Boediman. Ia mengatakan, pada waktu pembukaan rekening disepakati tingkat suku bunga sebanyak 9,5 persen. Namun setelah beberapa waktu, keluarlah nota perpanjangan deposito yang membuat bunganya menjadi 12 persen.
"Itu kan di atas ketentuan LPS, padahal kita tidak minta bunga itu dinaikkan. Kita sama sekali tidak diinformasikan atas hal itu (oleh Bank IFI), dan LPS pun tidak memberi informasi apa-apa," ujarnya.
Sejumlah mantan nasabah Bank IFI itu akhirnya mendatangi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam rangka meminta rekomendasi atas kasus tersebut. Pihak BPKN menanggapi dengan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Setelah kita lakukan kajian selama kurang lebih 1-2 minggu nanti kita akan kirim surat kepada presiden dan instansi terkait mengenai kasus ini," kata Ketua BPKN Suarhatini Hadad.
Menurut Suarhatini, selain presiden, surat rekomendasi tersebut juga akan dikirim kepada Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan LPS. "Nanti kita rumuskan dengan baik datanya dan dasar hukumnya apa saja," katanya.
Bank Indonesia (BI) mencabut izin Bank IFI pada April 2009 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI.
Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
Dalam verifikasi tahap III, LPS melakukan verifikasi atas 4.235 nasabah terdiri dari 1.355 nasabah Kantor Pusat, 487 nasabah Kantor Cabang Gatot Subroto, 218 nasabah Kantor Cabang Menteng, 253 nasabah Kantor Cabang Pondok Indah dan 1.922 nasabah Kantor Cabang Syariah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 601 nasabah tak layak bayar dengan alasan sebanyak 263 nasabah memiliki suku bunga simpanan di atas penjaminan LPS dan 338 nasabah tergolong sebagai pinjaman macet dan hasil set off negatif. Dalam daftar nasabah yang tidak layak dibayar seperti tertuang dalam situs LPS, dijelaskan bahwa beberapa alasan dana nasabah Bank IFI tidak dibayar antara lain karena suku bunga di atas penjaminan dan 'premium/cash back' di atas penjaminan serta memperoleh biaya marketing.
(ang/qom)