Tarif Bea Masuk Film Impor Rp 21 Ribu-Rp 22 Ribu per Menit

Tarif Bea Masuk Film Impor Rp 21 Ribu-Rp 22 Ribu per Menit

- detikFinance
Jumat, 17 Jun 2011 15:45 WIB
Jakarta - Pemerintah menyamakan kebijakan tarif bea masuk seluruh film asing. Besaran tarif bea masuk tersebut adalah Rp 21 ribu-22 ribu per menit untuk setiap salinan film asing yang diimpor. Aturan ini berlaku sejak kemarin.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

"Sebetulnya kita perlu menentukan tarif sedemikian rupa. sehingga Dia sebelum memasukkan barang menghitung dulu. Apakah ini akan laku atau tidak. Kalau tidak laku, dia tidak boleh impor karena kalau nggak, dia rugi. Nah kalau seandainya terlalu murah seperti yang lalu, semua dia ambil. Dan akhirnya kita menjadi pasar yang sangat tidak fair kepada industri dalam negeri," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus Marto, besar tarif baru bea masuk impor film ini mulai berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada Kamis (16/6/2011) kemarin dan tidak berlaku surut. "Harganya tarifnya itu di kisaran Rp 21 ribu sama Rp 22 ribu per menit per kopi," jelasnya.

Kebijakan ini, tambah Agus Marto, telah disepakati oleh Kementerian Budaya dan Pariwisata dan masih menunggu tandatangan dari menteri hukum dan HAM untuk legalisasi kebijakan tersebut.

Sementara untuk tunggakan para importir film yang mencapai lebih dari Rp 30 miliar, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan tetap ditagih.

"Ada tiga importir yang memang terbukti tidak menjalankan dengan tertib itu kita tegur dan kita minta untuk membayar seperti hasil audit," pungkasnya.

(nia/dnl)

Hide Ads