Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
"Sebetulnya kita perlu menentukan tarif sedemikian rupa. sehingga Dia sebelum memasukkan barang menghitung dulu. Apakah ini akan laku atau tidak. Kalau tidak laku, dia tidak boleh impor karena kalau nggak, dia rugi. Nah kalau seandainya terlalu murah seperti yang lalu, semua dia ambil. Dan akhirnya kita menjadi pasar yang sangat tidak fair kepada industri dalam negeri," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini, tambah Agus Marto, telah disepakati oleh Kementerian Budaya dan Pariwisata dan masih menunggu tandatangan dari menteri hukum dan HAM untuk legalisasi kebijakan tersebut.
Sementara untuk tunggakan para importir film yang mencapai lebih dari Rp 30 miliar, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan tetap ditagih.
"Ada tiga importir yang memang terbukti tidak menjalankan dengan tertib itu kita tegur dan kita minta untuk membayar seperti hasil audit," pungkasnya.
(nia/dnl)