Batas Garis Kemiskinan RI Naik

Batas Garis Kemiskinan RI Naik

- detikFinance
Jumat, 01 Jul 2011 14:17 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menaikan batas garis kemiskinan dari Rp 211.726 menjadi Rp 233.740 per kapita per bulan atau naik 10,39%. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan batas garis kemiskinan ini untuk menghitung jumlah orang miskin selama Maret 2010-Maret 2011.

Selama ini komponen garis kemiskinan mencakup garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan. Kontribusi garis kemiskinan untuk makanan mencapai 73,52% yang mencakup perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan selama periode yang sama.

Sumbangan garis kemiskinan makanan di Maret 2011, menunjukan beras memberi sumbangan 25,45% di perkotaam dan 32,81% di pedesaan. Kemudian disusul oleh rokok kretek filter 7,,7% di perkotaan dan 6,23% di pedesaan dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu garis kemiskinan non makanan yang memberikan sumbangan besar untuk garis kemiskinan adalah biaya perumahan sebesar 8,85% di perkotaan dan 6,53% di pedesaan, biaya listrik 3,48% di perkotaan dan 1,92% di pedesaan, biaya pendidikan 2,77% di perkotaan dan 1,45% di pedesaan dan lain-lain.

Menanggapi hal ini Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, adanya kenaikan batas garis kemiskinan karena ada kenaikan biaya hidup. Namun, hal itu menurut Hatta masih dianggap wajar karena diimbangi pendapatan dan daya beli masyarakat yang meningkat.

"Saya belum bisa komentar apakah itu impact-nya terhadap kemiskinan seperti apa, tapi income masyarakat bertambah, meningkat. Jadi kalau garis kemiskinan dinaikkan itu sangat wajar, karena income kita meningkat rata-ratanya. Daya beli meningkat meningkat, sekarang kan US$ 3.000 lebih pendapatan per kapita kita," terang Hatta.
(nia/dnl)

Hide Ads