Dibawah aturan baru, para eksportir Australia harus menjamin keselamatan seluruh hewan ternak baik itu sapi, kambing ataupun biri-biri, yang meninggalkan Australia untuk dipotong melalui rantai suplai hingga titik pemotongan.
Ternak-ternak asal Australia itu harus bisa di telusuri di semua titik dan setiap rantai suplai, serta harus ditempatkan dan dijamin oleh masing-masing perusahaan eksportir, juga akan diaudit secara independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara penting, jika isu keselamatan ternak tumbuh di pasar luar negeri di masa mendatang, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk menggarap isu tersebut tanpa menutup seluruh pasar," jelasnya seperti dikutip dari AFP, Jumat (21/10/2011).
Presiden Federasi Petani Nasional, Jock Laurie mengatakan, para anggotanya selalu ingin menjamin keselamatan ternah sebagai prioritas.
"Mereka sangat ingin bekerja menyelesaikan isu di pasar untuk menjamin perdagangan ini dapat berlanjut di masa depan dengna standar yang bisa diterima oleh komunitas Australia," kata Laurie.
Pemerintah Australia mengatakan, 75% dari industri akan menerapkan aturan baru ini pada Februari tahun depan dan sisanya pada akhir 2012. Industri ekspor ternak sapi Australia bernilai AUS$ 1,14 miliar (US$ 1,16 miliar) pada tahun 2010. Indonesia merupakan pasar terbesar Australia dengan nilai ekspor mencapai US$ 320 juta.
Seperti diketahui, Australia sebelumnya mengeluarkan larangan impor sapi menyusul temuan video yang menunjukkan sapi-sapi mereka dipotong dengan cara yang tidak layak di Indonesia. Namun sebulan kemudian, Australia mencabut larangan tersebut.
Setelah larangan dicabut pada awal Juli lalu, hanya Elders dan Austrex yang telah mengantongi izin ekspor di bawah peraturan baru. Elders sudah bisa memberikan jaminan rantai suplai kepada pemerintah Australia, karena mereka memiliki tempat penggemukan dan pemotongan sapi sendiri di Indonesia.
(qom/hen)











































