Sekjen Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Achmad Ridwan Tento mengatakan kebijakan tersebut sangat positif bagi kecepatan arus keluar barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Karena pelabuhan hanya tempat transit bukan tempat penumpukan barang," katanya kepada detikFinance, Selasa (20/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa akan efektif. Selama ini 20% sudah SPPB, arus barang di Tanjung Priok akan lancar," katanya.
Berdasarkan surat direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) No HK 56/4/15/PI.II-11 tanggal 30 November 2011 tentang penyempurnaan pasal 14 dan 15 keputusan direksi PT Pelindo Nomor HK.56/3/2/PI.II-08 tentang tarif Pelayanan Jasa Petikemas di Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berikut ini ketentuan baru:
Penumpukan kontainer atau petikemas impor yang telah selesai proses kepabeanan atau telah menerima surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB):
- Jika SPPB terbit setelah petikemas menumpuk di lapangan penumpukan. Maka hari ketiga sejak tanggal penerbitan SPPB, akan dikenakan biaya tambahan atau penalti sebesar 200% dari tarif yang dikenakan saat itu.
- Jika SPPB terbit sebelum kegiatan bongkar. Maka hari keempat sejak penumpukan di lapangan dikenakan tambahan sebesar 200% dari tarif yang dikenakan pada saat itu.
- Jika SP2 terbit setelah petikemas menumpuk dilapangan penumpukan. Maka hari ketiga sejak tanggal penerbitan SP2 dikenakan tambahan sebesar 200% dari tarif yang dikenakan saat itu.
- Untuk partai besar diatas 50 box per B/L. Maka hari kelima sejak tanggal penerbitan SP2 dikenakan tambahan sebesar 300% dari tarif yang dikenakan saat itu.
(hen/dnl)