Demikian disampaikan Agus Marto ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
"Insya Allah enggak," jawabnya ketika ditanya jika pendaftar kurang dari kuota yang diharapkan Panitia Seleksi (Pansel) OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah sampai di proses administrasi itu nanti akan kelihatan, baru nanti akan ada masukan dari masyarakat. Karena yang masukan pendaftaran kalau secara administrasi tidak lengkap, dia akan gugur. Jadi harus dilakukan review administratif. Nanti akan ada kajian atau proses administratif," jelasnya.
Agus Marto belum menjanjikan masa pendaftaran calon DK OJK tersebut akan diperpanjang jika pelamar hanya sedikit.
"Kan masih lama, masih satu minggu lagi. Jadi itu kan nanti ada orang yang masukkan pendaftaran, lalu akan ada di-review kelengkapan administratifnya. Jadi tahapan administratif itu diharapkan setelah tutup tanggal 14 (februari), akan dilakukan dalam beberapa waktu, beberapa hari, lalu baru diumumkan," tandasnya.
Seperti diketahui, waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK adalah setiap hari kerja sejak tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Setelah lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administratif, pada tanggal 20 Februari akan diumumkan siapa saja yang berhak masuk seleksi tahap II atau seleksi kapabilitas, yang dilakukan pada 21-24 Februari 2012.
Kemudian pada 29 Februari akan diumumkan calon yang masuk seleksi tahap III atau tes kesehatan yang akan dilakukan pada 9-10 Maret. Kemudian pada tanggal 14 Maret akan diumumkan siapa saja yang lolos masuk ke seleksi tahap IV atau seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada 15-17 Maret 2012. Pada 22 Maret, akan diumumkan 21 nama Calon anggota DK OJK yang akan disampaikan kepada Presiden.
Sayangnya, pada 6 Februari lalu, berdasarkan data Sekretariat Pansel OJK, pendaftar masih 5 orang. Pihak sekretariat pun masih merahasikan data para pendaftar tersebut.
"Kita baru bisa tahu pasti sekitar tanggal 13 Februari. Sesuai UU OJK, Pansel akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Publikasi yang mendaftar tidak ada di UU OJK dan juga itu menyangkut informasi Pansel," ujar Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Kementerian Keuangan Dumoli Fredy Pardede kepada detikFinance, Rabu (8/2/2012).
(nia/ang)











































