Anggap Putusan Hakim Soal Elnusa Aneh, Bank Mega Ajukan Banding

Anggap Putusan Hakim Soal Elnusa Aneh, Bank Mega Ajukan Banding

- detikFinance
Kamis, 22 Mar 2012 14:30 WIB
Jakarta - PT Bank Mega (Tbk) (Bank Mega) segera mengajukan banding atas putusan perdata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Bank Mega menilai putusan tersebut berlawanan dengan bunyi keputusan pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara yang sama. Pasalnya, keputusan Tipikor Bandung menyatakan para terdakwa bersalah dan dihukum untuk mengganti kerugian pada negara atas PT Elnusa Tbk (Elnusa).

"Bank Mega segera mengajukan banding. Karena keputusan Tipikor Bandung menyatakan para terdakwa bersalah dan dihukum untuk mengganti kerugian Elnusa," ungkap Corporate Secretary PT Bank Mega Tbk, Gatot Aris Munandar dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (22/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Gatot putusan pengadilan Tipikor Bandung tersebut tidak menyebutkan Bank Mega sebagai pihak atau salah satu pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana Elnusa yang telah dikorupsi oleh para terdakwa. Adapun para terdakwa kasus tersebut yakni :




  • Santun Nainggolan yang notabene adalah eks Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk dihukum 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 Miliar dan uang pengganti Rp 5,9 Miliar, serta seluruh harta yang disita, diserahkan untuk negara cq PT Elnusa Tbk.
  • Kemudian Ivan CH Lita, eks Pengurus PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management, dihukum 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 Miliar dan uang pengganti Rp 89,25 Miliar, serta seluruh harta yang disita, dirampas untuk Negara cq PT Elnusa Tbk dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
  • Itman Harry Basuki, yang notabene adalah eks Kepala Cabang PT Bank Mega Tbk, dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp. 300 Juta dan uang pengganti Rp. 1,2 Miliar, serta seluruh harta yang disita, dirampas untuk Negara cq PT. Elnusa, Tbk untuk diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian Negara cq. PT. Elnusa, Tbk
  • Serta beberapa terdakwa lainnya yakni Teuku Zulham Sjuib dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 Juta, Andhy Gunawan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda 200 juta, Richard Latief dengan hukuman penjara 6 tahun denda sebesar Rp 400 Juta dan uang pengganti Rp 200 juta
Menurut Gatot, putusan perdata tersebut tidak dapat diterima secara logika.

"Bagaimana mungkin majelis hakim dalam perkara Tipikor sudah menyatakan terlebih dahulu bahwa Para Terdakwa tersebut diatas telah terbukti melawan hukum dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana PT Elnusa Tbk yang dinyatakan dikorupsi artinya nantinya PT Elnusa Tbk akan memperoleh pengembalian dana dari para terdakwa beserta segala harta yang disita untuk negara cq PT Elnusa Tbk," jelas Gatot.

"Namun anehnya majelis hakim dalam Perkara Perdata tersebut tetap menyatakan PT Bank Mega Tbk telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dihukum untuk mengembalikan dana PT Elnusa Tbk," imbuh Gatot.

Bank Mega juga menilai kedua keputusan tersebut saling bertentangan satu dengan yang lain. Padahal yang berwenang untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim yang mengadili perkara pidana atau masuk dalam lingkungan hukum pidana.

"Jika dikalkulasi berdasarkan kedua keputusan tersebut diatas, maka PT Elnusa Tbk, selain mendapat pengembalian dana dari para terdakwa, sekaligus mendapat uang ganti rugi dari PT Bank Mega Tbk," tegas Gatot.

Dengan diputusnya perkara tindak pidana korupsi PT. Elnusa Tbk oleh pengadilan Tipikor Bandung, yang telah menghukum pihak-pihak yang terkait dengan pidana penjara dan membayar ganti rugi kepada Negara cq PT Elnusa Tbk maka sudah cukup terbukti secara sah bahwa PT Bank Mega Tbk tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan ganti rugi menjadi tanggung jawab para terdakwa berdasarkan putusan pidana.

"Pihak Bank Mega juga berencana melaporkan Putusan Perdata tersebut ke hakim pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial," tutup Gatot.


(dru/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads