Pemegang Saham Tolak Laporan Keuangan Perusahaan Tommy Soeharto

Pemegang Saham Tolak Laporan Keuangan Perusahaan Tommy Soeharto

- detikFinance
Jumat, 29 Jun 2012 19:00 WIB
Jakarta - Terkait kasus gugatan perusahaan penyewa kapal yang belum juga tuntas, pemegang saham perusahaan Tommy Soeharto, PT Humpus Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menolak laporan pertanggungjawaban manajemen untuk tahun buku 2011.

Menurut Direktur Utama HITS Theo Lekatompessy, atas penolakan tersebut berpengaruh kepada optimalisasi ekspansi perseroan. Dana ekspansi hanya bisa 'cair' separuh dari total modal HITS yang tercatat saat ini Rp 380 miliar.

Demi tetap mencapai target kinerja 2012, manajemen akhirnya mengaplisikan strategi optimalisasi utilisasi kapal yang ada. "Tahun lalu utilisasi kapal di bawah 70%, tahun ini akan sekitar 75%-80%," kata Theo di Jakarta, Jumat (29/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penyelesaian sengketa tiga perusahaan penyewa kapal dengan Humpuss, Direktur Pengembangan Bisnis perseroan Permadi Soekasah mengatakan, manajemen telah menawarkan opsi kepada pihak penggugat menjadi pemegang saham dengan penawaran saham treasury.

"Opsinya, kami akan gunakan saham itu untuk settlement dengan pihak-pihak yang dispute," terangnya. Sebagai catatan total saham treasury stock yang masih ada mencapai 79,25 juta saham atau 6,3% dari total saham yang beredar.

Jika pihak yang bersengketa dengan Humpuss menerima tawaran ini, perseroan akan menjual saham ini kepada mereka. Selanjutnya dana penjualan saham treasury dikembalikan kepada penggugat sebagai biaya ganti rugi imateril.

Opsi kedua pun telah disiapkan Theo jika terjadi penolakan. Namun Theo tidak disebutkan rinci. Yang jelas, upaya out of court settlement (penyelesaian di luar jalur hukum) menjadi prioritas utama manajemen HITS.

Penting diketahui, kerugian imateril telah diderita tiga perusahaan penyewa kapal milik Humpuss yakni Hanjin (Korea), Parbulk (Norwegia, dan Empire (Yunani). Kerugian bermula dari terpaan badai krisis ekonomi di 2008 dan HITS berniat menyesuaikan tarif dan jangka waktu kontrak kepada pengguna jasa sewa kapalnya.

Setelah melalui proses panjang dan cukup rumit akhirnya ketiga penyewa di atas tidak menerima. Mereka menggugat ganti rugi dengan nilai dua kali harga kapal baru versi London Maritime Arbitration (LMMA). Menurut Theo, nilainya lebih dari US$ 100 juta. Penetapan gugatan itu dilakukan di pengadilan London.

Krisis kala itu juga memengaruhi anak usaha Humpuss di Singapura, Humpuss Sea Transport Pte. Ltd. Pegadilan Tinggi Singapura telah memutuskan pailit HST pada 20 Januari 2012 lalu. Sebelumnya gugatan pailit ini disampaikan Linsen International Limited, melalui kuasa hukumnya TSMP Law Corporation. Tidak disebutkan alasan keputusan pailit tersebut.

(wep/dnl)

Hide Ads