UMP ini juga bukan hanya untuk pekerja formal namun pekerja informal seperti pembantu rumah tangga (PRT), sopir, hingga tukang kebun pun dapat nilai yang sama.
Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi Sukamdani mengungkapan, hal tersebut sudah tertuang dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pasal 90 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa di liat di google bunyi undang-undang itu seperti apa," imbuhnya.
Dengan demikian, dia mengatakan, para pekerja informal dari kaum marjinal pun berhak mendapatkan upah yang sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi setempat.
"Itu nggak bisa main-main, tetap yang namanya pembantu juga harus diterapkan itu. Tukang bakso keliling kan ada mandornya, tetap kalau mengacu pada undang-undang," tegas Haryadi.
"Makanya jangan didengar kata-kata Iqbal aja (Presiden KSPI Said Iqbal)," tambahnya.
Dia menyayangkan pemerintah menetapkan upah minimum sebesar ini. Dia bersama asosiasi pengusaha akan mencari formula untuk menghitung kemampuan usaha kaum marjinal.
"Pokoknya kita akan mati-matian menghitung kemampuan usaha marjinal," cetus Haryadi.
(zul/hen)