Keenam produk buah tersebut tidak mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk periode Januari hingga Juni 2013
Kedua peraturan ini sudah resmi berlaku pada September 2012, pemerintah sudah memberikan waktu untuk masa transisi hingga Desember 2012 dan sudah disosialisasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rusman, 6 jenis buah tersebut diantaranya durian, nanas, melon, pisang, mangga dan pepaya. "Enam jenis yang dilarang masuk ke Indonesia yakni durian, nanas, melon, pisang, mangga dan pepaya," ungkap Rusman.
Larangan ini kata Rusman berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan efektif mulai Januari 2013. "Untuk jangka waktu 6 bulan, Januari-Juni 2013," ucap Rusman.
Alasan dilarangnya 6 jenis buah impor tersebut masuk ke Indonesia karena produk dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan pasar domestik.
"Alasannya, produk dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan, tapi nanti untuk periode selanjutnya, Juli-Desember 2013 tentu akan dilihat lagi. Dasarnya adalah Permentan Nomor 60 Tahun 2012 terkait Rekomendasi Impor Prooduk Hortikultura (RIPH) yang selanjutnya menjadii dasar Kemendag mengeluarkan izin impor," tandasnya.
Selain itu, tak hanya buah impor yang ditutup masuk ke Indonesia. Pemerintah juga melarang impor 4 jenis sayur dan 3 Jenis bunga impor.
"Ada 13 jenis produk hortikultura yang dilarang masuk ke Indonesia, 6 jenis buah, 4 jenis produk sayuran dan 3 produk bunga," kata Rusman.
Berikut ini 13 produk hortikultura yang dilarang masuk sementara:
1. kentang
2. kubis
3. wortel
4. cabe,
5. nenas
6. melon
7. pisang
8. mangga
9. pepaya
10. durian
11. krisan
12. anggrek
13. heliconia
(rrd/hen)