Tingkah Laku PNS yang Kena Pecat, dari Selingkuh Sampai Jadi Istri ke-2

Tingkah Laku PNS yang Kena Pecat, dari Selingkuh Sampai Jadi Istri ke-2

- detikFinance
Jumat, 25 Okt 2013 10:13 WIB
Jakarta - Pemerintah kembali memberhentikan 45 PNS yang melanggar berbagai aturan. Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) PNS dipecat karena banyak melanggar disiplin kehadiran pegawai, perjinahan/selingkuh, menjadi istri kedua atau ketiga, jadi calon penerimaan PNS, dan penyalahgunaan wewenang.

Sidang BAPEK yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, kemarin, membahas 64 kasus pelanggaran PNS.

44 kasus diantaranya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain TMK, kasus-kasus yang dibahas dalam sidang BAPEK itu adalah lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perzinahan/selingkuh, menggunakan narkotika 3 orang, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke 2 sebanyak 3 orang, Calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang.

Ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang Bapek.

"Sudah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandaan uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS," ungkap Azwar seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (25/10/2013).

Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS, empat diantaranya merupakan pembatalan SK Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.

Terhadap 65 kasus itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Bapek tidak serta merta menyetujui seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan.

"Dalam sidang Bapek diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan," kata Azwar.

Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, Bapek juga telah memberhentikan 34 PNS karena Tidak Masuk Kerja (TMK) alias bolos.

(dru/hen)

Hide Ads