Jokowi Ukir Sejarah, Jabatan Dirjen Pajak Dilelang

Jokowi Ukir Sejarah, Jabatan Dirjen Pajak Dilelang

- detikFinance
Selasa, 11 Nov 2014 08:44 WIB
Jokowi Ukir Sejarah, Jabatan Dirjen Pajak Dilelang
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memulai era baru dalam pemilihan pejabat unit eselon, yaitu dengan mekanisme lelang jabatan. Ini merupakan lelang jabatan Dirjen Pajak pertama dalam sejarah Indonesia, yang dimulai di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Fuad Rahmany, Dirjen Pajak, memang segera memasuki masa pensiun. Penggantinya akan dipilih melalui mekanisme lelang jabatan. Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan mengumumkan hal ini kepada publik melalui situs mereka.

Peserta nantinya akan melalui berbagai tahapan. Mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut serba-serbi lelang jabatan Dirjen Pajak seperti dirangkum detikFinance, Selasa (11/11/2014):

1. Pertama dalam Sejarah

Untuk kali pertama, jabatan unit eselon I Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan dilelang. Bagi siapa yang ingin mendaftar, harap segera mempersiapkan dirinya.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Dia menyebutkan, proses pendaftaran akan segera diumumkan di situs resmi Kemenkeu.

"Dalam 2 hari ke depan sudah diumumkan," sebutnya, kemarin.

Pengumuman akan mencakup persyaratan pendaftaran untuk menjadi Dirjen Pajak. Mulai dari pendidikan hingga pengalaman kerja. Diharapkan calon yang mendaftar pernah berkecimpung di dunia perpajakan.

"Calon Dirjen Pajak juga akan dilihat dari pegawai Ditjen Pajak itu sendiri. Misalnya untuk Kepala Kantor Wilayah, dan pegawai-pegawai dengan dedikasi lainnya. Juga mempertimbangkan rekam jejak dari pegawai pajak tersebut," jelas Badaruddin.

2. Syarat Menjadi Calon Dirjen Pajak

Kiagus Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, mengungkapkan lelang ini hanya terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik dari internal Kemenkeu maupun kementerian lainnya.

"Nama dari dalam dan kita buka dari luar. Tapi harus dari PNS," ungkapnya, kemarin.

Syarat selanjutnya adalah pendidikan dengan minimal strata 2 (S2). Kemudian secara umum juga harus memiliki pengetahuan soal pajak dan lembaga perpajakan.

"Untuk sekarang kan memang perpajakan itu kan lebih harus (dibutuhkan orang yang) menguasai pajak," katanya.

3. Ini Dia Para 'Juri' Lelang Jabatan Dirjen Pajak

Panitia Seleksi (Pansel) akan dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Sementara Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin menjadi wakilnya.

"Internal Wamen Mardiasmo sebagai ketua, saya sebagai wakil," ungkap Badaruddin, kemarin.

Dari luar Kemenkeu, lanjut Badaruddin, pertama adalah Darmin Nasution. Darmin adalah mantan Dirjen Pajak periode 2006-2009. Terakhir, Darmin menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sebelum digantikan oleh Agus Martowardojo pada 2013.

Kedua, tambah Badaruddin, adalah Taufiequrachman Ruki. Ruki pernah menduduki posisi Ketua KPK pada 2003-2007 sebelum digantikan oleh Antasari Azhar. Ruki juga pernah menjadi salah satu pimpinan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga, kata Badaruddin, yaitu Prijono Tjiptoherijanto. Prijono adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) yang kerap menyoroti isu perpajakan.

Menurut Badaruddin, ketiga orang tersebut sudah teruji dari sisi keilmuan dan integritas. Sehingga layak memilih orang nomor satu di Ditjen Pajak.

"Mereka adalah orang-orang yang memiliki integritas dan kapabilitas," ujarnya.

4. Lelang Jabatan Dirjen Pajak Bukti Transparansi

Pasal 108 UU ASN menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi sebagai langkah implementasi UU ASN. Kita terapkan sekarang," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin, kemarin.

Dari cara ini, lanjut Badaruddin, akan diketahui dan dinilai kompetensi teknis, perilaku, serta kepemimpinan dan catatan kinerja calon pimpinan. Sehingga dapat menciptakan birokrat yang kompeten dan profesional.

Selain itu, menurut Badaruddin, akan terlihat wujud transpransi. Masyarakat bisa menilai calon yang dipilih tersebut memiliki kemampuan dan integritas. Apalagi untuk posisi Dirjen Pajak yang sangat strategis.

"Ini tanda kita melakukan transparansi terhadap calon pejabat," tegasnya.

5. Syarat Khusus Dirjen: Tahu Seluk Beluk Pajak

Kiagus Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, menilai posisi Dirjen Pajak tidak bisa lagi orang yang baru belajar. Tapi sosok yang harus mengerti penuh soal perpajakan, sehingga bisa langsung bekerja.

Saat ini Kemenkeu memang sedang mencari calon Dirjen Pajak baru, menggantikan Fuad Rahmany yang pensiun bulan ini.

"Jadi orang yang betul-betul sudah paham. Biar bisa cepat larinya," ujar Badaruddin, kemarin.

Di samping itu, juga harus dipastikan pemahamannya soal mekanisme birokrasi dari Ditjen Pajak. Karena ada ratusan kantor cabang dengan puluhan ribu pegawai pajak di dalamnya.

Untuk itu, diperlukan sosok dengan pengalaman yang cukup lama di bidang perpajakan. Sehingga mampu menjawab berbagai hambatan dan tantangan yang ada selama ini.

"Dia harus mengerti seluk beluknya kantor-kantor pajak," terangnya.

Badaruddin mengakui, beberapa Dirjen Pajak sebelumnya sangat paham akan perpajakan. Namun masih sulit merealisasikan setoran pajak berdasarkan target yang ditetapkan dalam APBN.

"Nggak mungkin orang yang nggak ngerti pajak. Yang mengerti saja nggak sampai target, apalagi nggak (mengerti)," tegasnya

6. Kriteria Dirjen Pajak dari Menkeu Bambang

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menginginkan calon Dirjen Pajak terbukti bisa memungut pajak.

"Pengalamannya sudah tahu mengenai perpajakan cukup lama, dan harus sudah terbukti bisa memungut pajak," sebut Bambang, kemarin.

Calon tersebut bisa datang dari internal Ditjen Pajak. Namun bisa dimungkinkan dari unit eselon lainnya, termasuk di luar Kemenkeu. Hanya dipastikan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bisa saja kalau ada orang ngerti itu dan bisa membuktikan kemampuannya, silakan," katanya.

Mekanismenya nanti, calon Dirjen Pajak harus memenuhi syarat administrasi. Kemudian mengikuti tahapan wawancara dengan Pansel. "Pemilihannya akan diumumkan kandidatnya dan diwawancara oleh Pansel," tuturnya.
Halaman 2 dari 7
(mkl/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads