Pasalnya, jika transfer dana dalam jumlah kecil harus menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), perbankan takut 'disemprot' nasabah. Soalnya, pengiriman uang dengan sistem kliring membutuhkan waktu minimal dua hari kerja alias baru sampai esok hari.
"Dampaknya jika sistem itu diberlakukan ya nasabah pasti banyak yang complain karena mereka ingin cepat. Apalagi kalau ada keperluan mendesak, kan minta cepat banget mereka," ujar Petugas Layanan Pelanggan di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada detikFinance, Senin (9/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKNBI atau LLG (Lalu Lintas Giro) merupakan proses transfer dari rekening kita ke rekening di bank lain melalui mekanisme kliring. Proses kliring (clearing) adalah tindakan bank untuk mengecek apakah saldo yang hendak ditransfer itu cukup atau tidak.
Kekurangannya proses ini memakan waktu yang lebih lama untuk sampai di rekening tujuan, yakni sekitar 2-3 hari kerja. Selain itu kekurangannya adalah proses LLG harus disesuaikan dengan jadwal kliring bank itu sendiri. Keuntungannya, biaya lebih murah.
Proses kedua adalah RTGS, singkatan dari Real Time Gross Settlement. Uang dari rekening kita akan dipindahkan ke rekening tujuan secara real time atau saat itu juga.
Real time maksudnya bukan berarti pada jam dan menit yang sama. Melainkan membutuhkan beberapa jam untuk memindahkan uang sampai rekening tujuan. Waktu yang cepat jadi kelebihan RTGS.
Meski demikian, BI menyatakan sistem kliringnya sudah bisa melayani pengiriman uang di bawah Rp 100 juta bisa sampai di hari yang sama dengan settlement tiap dua jam setiap hari, mulai pukul 10.00 sampai 16.00.
(ang/hds)