Hal ini terungkap saat dialog antara Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan jajaran PLN dengan warga Karanggeneng, Kandeman, Batang Jawa Tengah, Jumat (13/3/2015).
"Tanah saya belum dijual. Kalau saya mau dijual, tanah saya mau dibayar berapa?" tanya Cahyani memulai dialog yang dilakukan di kantor desa Karanggeneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan polosnya, Cahyani menjawab dengan enteng pertanyaan dari Mantan Dirut Bank BRI tersebut.
"Saya kurang tahu, tetapi saya minta harga yang cocok. Saya minta harga Rp 5 juta," pinta pria ini.
Di sela-sela dialog yang sedang berlangsung, Kepala Desa Karanggeneng, Sawal Waluyono mengatakan saat ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di desanya mencapai Rp 20.000-30.000/meter peregi. Pemerintah mengganti Rp 110.000/meter persegi.
Sawal mengaku kurang tahu soal harga pembebasan lahan untuk proyek PLTU ini. Ia pun mempersilakan warganya untuk bebas menyampaikan aspirasi soal nilai kompensasi lahan.
"Tapi kalau terkena proyek, saya kurang tahu harganya berapa? Pemerintah ada aturan ini aturan itu," kata Sawal.
Saat ini ada 8 hektar lahan yang masih belum bebas sehingga membuat pembangkit listrik yang akan menghasilkan listrik berkapasitas 2 x 1.000 megawatt (MW) ini belum bisa dimulai pengerjaan fisiknya. Dari perencanaan awal, total luas lahan yang diperlukan mencapai kurang lebih 220 hektar yang melingkupi 3 desa yakni Ujungnegoro, Karanggeneng dan Ponowareng.
(hen/hds)