Lunasi Tunggakan 5 Tahun Lalu, Pemerintah Hapuskan Sanksi Bagi Wajib Pajak

Lunasi Tunggakan 5 Tahun Lalu, Pemerintah Hapuskan Sanksi Bagi Wajib Pajak

- detikFinance
Rabu, 29 Apr 2015 11:48 WIB
Jakarta -

Pemerintah meluncurkan kebijakan untuk pembinaan wajib pajak atau sunset policy pada tahun ini. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan dan membetulkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), serta membayar tunggakan pajak dalam lima tahun terakhir tanpa diberi sanksi.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Sigit Priadi Pramudito memastikan, tidak ada sanksi yang akan dikenakan terhadap wajib pajak. Asalkan pelunasan tunggakan atau pembetulan SPT dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2015.

"Kita memberikan waktu lima tahun ke belakang, untuk wajib pajak untuk membetulkan SPT bila mereka merasa belum betul isinya," jelas Sigit di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua proses yang akan dijalankan dalam sunset policy. Pertama adalah voluntary. Skema ini memberikan kesempatan pada Wajib Pajak untuk datang sendiri ke kantor pajak dan menyelesaikan kewajibannya.

"Apabila mereka merasa ada yang kurang silahkan betulkan. Selama tahun 2015," sebut Sigit.

Kedua adalah mandatory. Di mana Direktorat Jenderal Pajak akan mencocokan data lain seperti penghasilan dan transaksi jual beli Wajib Pajak dengan SPT yang dilaporkan setiap tahunnya. Bila ada kurang bayar, maka Wajib Pajak akan dikirimkan surat pemberitahuan.

"Kami punya data yang dikawinkan dengan SPT mereka misalnya pembelian dan segala macam. Kalau ada selisih itu kami kasih tahu, Bapak bayar pajaknya, ada yang kurang silahkan betulkan dan bayar, sanksinya nanti kita hapus. itu saja," paparnya.

Ia menambahkan, kebijakan sunset policy ini berlaku untuk semua wajib pajak tanpa terkecuali.

"Semua kita kenakan," katanya.

Khususnya dengan menggunakan skema mandatory. Di mana DJP akan mencocokan data lain seperti penghasilan dan transaksi jual beli wp dengan SPT yang dilaporkan setiap tahunnya. Bila ada kurang bayar, maka wp akan dikirimkan surat pemberitahuan.

"Karena pakai sistem komputer. Jadi acak. Begitu ketemu langsung dikirimin surat atau email. Intinya pemberitahuan," ungkapnya.

Pola pemberitahuan ini, kata Sigit tidak dalam proses pemaksaan. DJP hanya ingin memastikan kewajiban warga untuk membayar pajak yang seharusnya menjadi hak negara dapat berjalan dengan baik.

"Jadi tidak menekan mereka. Kami beritahukan dengan baik-baik bahwa ada yang belum disetorkan," jelasnya.

(mkl/rrd)

Hide Ads