Dana Talangan Pemerintah untuk Lapindo Bengkak Rp 46 Miliar, Naik 5,8%

Dana Talangan Pemerintah untuk Lapindo Bengkak Rp 46 Miliar, Naik 5,8%

- detikFinance
Jumat, 15 Mei 2015 16:20 WIB
Dana Talangan Pemerintah untuk Lapindo Bengkak Rp 46 Miliar, Naik 5,8%
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapat temuan terkait rencana dana talangan APBN untuk lahan terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur.

BPKP mencatat nilai dana talangan untuk PT Minarak Lapindo bagi ganti rugi yang harus dibayar pemerintah mengalami kenaikan sekitar Rp 46 miliar (naik 5,8%), di sisi lain nilai aset yang dijadikan jaminan justru menyusut.

"Memakai hasil verifikasi BPKP bahwa yang sudah diganti rugi oleh Minarak Lapindo Jaya sebesar 420-an hektar dengan uang Rp 2,7 triliun. Itu yang final. Kemudian yang harus dibayar lagi berdasar verifikasi itu Rp 827,1 miliar plus 8 warga yang masih perlu verifikasi lagi," ujar Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kantornya, Jumat (15/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya pemerintah menyepakati akan menalangi dana pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Sebagai gantinya, pihak Minarak Lapindo menyerahkan aset berupa tanah tertutup lumpur yang sudah diganti rugi oleh perusahaan grup Bakrie tersebut seluar 420 hektar lebih dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp 3,03 triliun.

Dengan penghitungan ulang tersebut maka jumlah yang harus dibayar pemerintah mengalami kenaikan sebesar Rp 46 miliar menjadi Rp 827 miliar. Nilai aset yang dilaporkan mengalami penyusutan dari yang dilaporkan sebesar Rp 600 miliar menjadi hanya Rp 2,7 triliun. Padahal nilai aset yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun.β€Ž

Basuki menjelaskan bahwa hal tersbut tak akan menghalangi proses pembayaran ganti rugi yang akan segera terealisasi tersebut. Ia beralasan, meski aset mengalami penyusutan namun sebagai jaminan nilai aset berupa tanah tersebut masih sangat tinggi.

"Kalau yang mau dibayar Rp 827 miliar dengan jaminan nilainya Rp 2,7 triliun, itu masih oke saya kira. Jadi nggak ada masalah," kata Basuki.

Sebelumnya Dana Rp 781,7 miliar tersebut adalah untuk ganti rugi sisa tanah yang terkena lumpur. Dari total ganti rugi area terdampak Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun dan ada sisa Rp 781,7 miliar.β€Ž

PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 4 tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo yang bila dikonversikan bernilai Rp 3,8 triliun.β€Ž

Setelah pemerintah membayar Rp 827,1 miliar (setelah hasil audit), Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads