"Kita menemukan selang karet untuk regulator kompor gas yang setelah dilakukan uji lab tidak sesuai dengan SNI yang diberlakukan wajib," ungkap Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di halaman parkir kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (22/5/2015)
Selang dengan kode produksi SC 0911 ini ditemukan setelah dilakukannya razia di gudang miliki PT MLS, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat. Jumlahnya mencapai 1.630 buah. Kemudian sebanyak 360 buah ditarik dari yang beredar di pasar.
"Jangan lihat ini sedikit. Tapi kalau itu digunakan 2.000 konsumen, dan terjadi sesuatu (terbakar) maka akan merugikan konsumen. Bisa meledak tabung dan gasnya. Jadi terkait kesehatan dan keselamatan konsumen," jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan mencacah selang karet dengan mesin pemotong. Hal ini dinilai cukup untuk produk tersebut tidak dapat digunakan lagi.
"Tadinya saya ingin dibakar, tapi kalau dibakar selang ini pasti akan menimbulkan asap yang tidak mengenakan. Jadi sekarang kita cacah saja, kita potong-potong, yang penting tidak dapat digunakan lagi," katanya.
(Maikel Jefriando/Suhendra)