Hari ini sebanyak 1.990 selang untuk kompor gas bermerek 'Gas Kita' produk asal China yang diimpor oleh perusahaan bernama PT MLS dimusnahkan. Pekan lalu, Kemendag juga memusnahkan pompa air buatan China berlogo SNI namun ternyata tak berstandar.
Produk selang kompor gas yang tak bestandar, bila dilihat secara kasat mata tak ada yang aneh. Produk tak berstandar ini dibungkus rapi dan memiliki logo SNI di bagian kanan atas. Ini juga dilengkapi dengan nomor kode SNI serta kode impor.
Pada bagian belakang kemasan, juga dilampiran keterangan sesuai dengan ketentuan SNI. Misalnya terdapat petunjuk pemakaian yang menggunakan bahasa Indonesia dan keterangan perusahaan yang melakukan impor.
Selanjutnya di bagian selang juga tertera kode SNI dengan lengkap, seperti nomor yang ditampilkan pada bagian depan.
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo mengakui awalnya mengira produk ini tidak bermasalah. Tapi setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata tidak memenuhi SNI.
"Meskipun ada tanda SNI-nya tapi bila tidak sesuai dengan standar, itu tetap tidak diperbolehkan beredar dan digunakan oleh masyarakat," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (22/5/2015)
Ada enam produk yang awalnya dilakukan uji laboratorium, tapi cuma merek 'Gas Kita' yang tidak lolos uji. Sehingga Kemendag melakukan pemusnahan agar tidak sampai ke tangan masyarakat.
"Memang label SNI-nya palsu. Jadi dari hasil laboratorium menetapkan ini tidak lulus dan harus dimusnahkan," tegas Widodo.
(Maikel Jefriando/Suhendra)