Pemerintah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dulu bernama Jamsostek.
Atas perubahan ini, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru 5 tahun terdaftar harus menunggu 5 tahun lagi untuk bisa mencairkan dananya. Setelah 10 tahun, dana bisa ditarik tapi hanya sebagian.
Sebagian dana JHT bisa ditarik meski masih terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% secara tunai atau 30% untuk keperluan pembiayaan rumah. Nanti setelah peserta berumur 56 tahun, JHT diberikan secara penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan dana JHT akan cair 100% setelah peserta berumur 56 tahun.
"Memang aturannya sudah seperti itu, kita hanya menjalankan peraturan pemerintah," katanya kepada detikFinance, Kamis (2/7/2015).
Jadi, peserta yang menganggur dan berhenti jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa meminta JHT-nya secara penuh. Jika keanggotaannya belum mencapai 10 tahun, maka harus menunggu sampai sisa batas waktunya.
"Misalnya dia baru jadi peserta 7 tahun terus menganggur, nanti tunggu 3 tahun lagi bisa ambil JHT sebagian," jelasnya.
(ang/dnl)










































